Jumat, 17 April 2026

Virus Corona

Bantuan Subsidi Gaji Segera Cair: Berikut Daftar Daerah dan Syarat Penerima BSU Rp 1 Juta

Bagi pekerja di wilayah yang menerapkan aturan PPKM level 3 dan level 4 akan menerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU).

Tayang:
Editor: Sugi Hartono
zoom-inlihat foto Bantuan Subsidi Gaji Segera Cair: Berikut Daftar Daerah dan Syarat Penerima BSU Rp 1 Juta
Tribunnews.com
Ilustrasi uang. 

4. Bekerja di wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 sebagaimana yang ditetapan oleh pemerintah;

5. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai klasifiksi data sektoral di BPJS Kesehatan.

Terkait poin 3, apabila pekerja bekerja di wilayah dengan UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji/upah untuk bisa menerima subsidi gaji menjadi paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca juga: Ada PSBB hingga PPKM Level 4, Rizal Ramli: Penanganan Covid-19 di Indonesia Hanya Mengganti Istilah

Daftar Wilayah yang Pekerjanya Menerima Subsidi Gaji

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tersebut juga dilampirkan daftar wilayah yang berstatus PPKM Level 3 dan 4 sehingga pekerjanya berhak menerima subsidi gaji.

Berikut daftarnya sebagaimana dikutip dari lampiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021(angka 3 dan 4 di belakang nama kota/kabupaten menunjukkan status PPKM 3 atau 4):

DKI Jakarta

1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu 4

2. Kota Administrasi Jakarta Barat 4

3. Kota Administrasi Jakarta Timur 4

4. Kota Administrasi Jakarta Selatan 4

5. Kota Administrasi Jakarta Utara 4

6. Kota Administrasi Jakarta Pusat 4

Banten

1. Kabupaten Tangerang 3

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved