CPNS 2021
Jangan Terlewat, Kemenpan RB akan Umumkan Passing Grade Tes SKD CPNS 2021 Sore Ini
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan satu di antara sejumlah tahapan tes yang harus dihadapi peserta penerimaan CPNS 2021.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan satu di antara sejumlah tahapan tes yang harus dihadapi peserta penerimaan CPNS 2021.
Tes SKD digelar setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
Diketahui, masa pendaftaran CPNS sudah berakhir pada Senin (26/7/2021) lalu.
Kini para pelamar harus menunggu hasil seleksi administrasi yang akan menentukan apakah mereka lolos ke tahap selanjutnya atau tidak.
Baca juga: Kisi-kisi Materi Soal SKD CPNS 2021: Ada TWK, TIU, dan TKP
Bagi peserta yang dinyatakan lolos, maka mereka akan mengikuti tes SKD.
Adapun dalam pelaksanaan tes tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan passing grade atau nilai ambang batas.
Untuk diketahui, passing grade merupakan nilai paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi agar dinyatakan lolos seleksi.
Pada seleksi tahun ini, kebijakan terkait passing grade diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.
Kemenpan RB akan menyosialisasikan terkait passing grade CPNS pada Kamis (29/7/2021) sore.
Baca juga: Masa Pendaftaran Sudah Berakhir, Berikut Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021
Sosialiasi akan dilakukan melalui YouTube Kemenpan RB dan bisa diakses melalui live streaming mulai pukul 15.30 WIB.
"Sahabat Muda, Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021 telah resmi ditandatangani."
"Esok, Kementerian PANRB akan menyosialisasikan keputusan tersebut. Saksikan acaranya LIVE di kanal Youtube Kementerian PANRB pukul 15.30 WIB." ungkap KemenpanRB melalui akun Instagram @kemenpanrb.
Link Live Streaming Pengumuman Passing Grade dapat diakses di sini

Tes Seleksi Kompetensi Dasar
Sebagai informasi, SKD dilaksnakan dengan berbasis Computer Assisted Test (CAT).
Dalam tes SKD ini peserta ujian akan dihadapkan dengan soal yang berjumlah 110 yang terdiri dari materi berupa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Dalam PermanRB Nomor 27 Tahun 2021 disebutkan, untuk TWK berjumlah 30 soal, TIU 35, dan TKP ada 45, dengan waktu pengerjan 100 menit.
Passing SKD tahun sebelumnya
Pada seleksi CPNS sebelumnya, ditetapkan pada formasi umum, nilai TKP skor minimal 126, TIU skor minimal 80, dan TWK 65.
Itu adalah seleksi sebelumnya di mana jumlah soal tes adalah 100 soal, berbeda dengan tahun ini yang 110 soal.
Sementara itu, pada seleksi sekolah kedinasan 2021 yang juga memiliki jumlah soal 110, passing gradenya yakni 156 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.
Meski begitu, ada pengecualian nilai ambang batas bagi peserta dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi.
Pengecualian nilai ambang batas bagi peserta yang berasal dari daerah afirmasi tersebut berisikan dua ketentuan.
Pertama, nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 281 dan kedua, mendapatkan nilai TIU serendah-rendahnya 55.
(Tribunnews.com/Tio)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Live Streaming Pengumuman Passing Grade Tes SKD CPNS 2021 dari Kemenpan RB,