Calon Pesilat Tewas Ditendang, 2 Pendekar Silat yang Masih Remaja Jadi Tersangka
Kasus tewasnya calon pesilat di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, masih bergulir.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/ilustrasi-jenazah-ilustrasi-pembunuhan.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus tewasnya calon pesilat di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, masih bergulir.
Pelaku adalah dua pendekar pencak silat yang masih remaja.
Keduanya berinisial FA (17) dan MO (16) menjadi tersangka.
Baca juga: Pria 60 Tahun Rudapaksa Kambing sampai Mati, Pemilik Kambing Lihat Pelaku Kabur Nyaris Tanpa Busana
Mereka ditetapkan tersangka penganiayaan Lutfi Fajar Rulamin (23), warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu.
Lutfi Fajar Rulamin tewas saat latihan di Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu pada Senin (26/7/2021) pukul 23.30 WIB.
Saat itu Lutfi bersama enam calon anggota pencak silat lain dilatih FA, MO dan 2 pelatih dewasa.
Selama latihan Lutfi menerima pukulan dan tendangan dari empat pelatihnya di bagian tubuhnya.
Pada tendangan terakhir, ia terjatuh dan mengerang kesakitan kemudian pingsan.
Baca juga: Bocah 7 Tahun Disuruh Teman Ejek Pria 45 Tahun, Akhirnya Korban Ditarik Bajunya Lalu Dibanting
Teman-temannya mencoba menolong lalu membawanya ke Puskesmas Boyolangu.
Namun sesampainya di Puskesmas Boyolangu, Lutfi sudah dinyatakan meninggal dunia.
Polisi lalu menetapkan FA, MO dan dua pelatih dewasa yakni ER (20) dan FI (23) sebagai tersangka kasus ini.
Hanya saja proses penyidikan terhadap FA dan MO berbeda dengan ER dan FI.
FA dan MO ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung.
Baca juga: Beredar Kabar Vaksin Covid-19 Pekerja di Yogyakarta Bayar Rp 35 Ribu: Pemerintah Sediakan Gratis
“Kasusnya tetap dilanjutkan meskipun tersangka anak-anak. Hanya nanti menggunakan sistem peradilan pidana anak,” terang Kepala UPPA Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih, Rabu (28/7/2021).
Dalam perkara ini penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 170 ayat 2 poin 3, tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.