Berita Kendari
Jasa Raharja Serahkan Dana Santunan Rp10,4 Miliar ke Ahli Waris Korban Kecelakaan
PT Jasa Raharja cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyerahkan dana santunan kepada ahli waris.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Fadli Aksar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/kepala-jasa-raharja-cabang-sultra-saldhy-putranto.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyerahkan dana santunan kepada ahli waris.
Dana santunan itu untuk membayarkan biaya pengobatan serta perawatan korban kecelakaan lalu lintas.
Dana yang diberikan selama semester 1 2021 ini sebesar Rp10,4 miliar.
Dengan rincian, dana santunan untuk korban luka-luka diberikan maksimal sebesar Rp20 juta.
Kemudian biaya Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) sebesar Rp1 juta dan dana santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta.
Serta dana santunan cacat tetap maksimal Rp50 juta dan biaya pemakaman sebesar Rp4 juta.
Baca juga: Jasa Raharja, Polda, Bapenda Gelar Cek Kesehatan Gratis hingga Sosialisasi Keliling di Masyarakat
Baca juga: Buntut Kecelakaan Maut Mahasiswa UHO di Bombana, Keluarga Korban Pertanyakan Profesionalisme Kampus
Kepala Jasa Raharja Cabang Sultra Saldhy Putranto menjelaskan, jika terjadi kecelakaan lalu lintas, pihaknya segera menerbitkan surat jaminan kepada rumah sakit untuk memberikan kepastian kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Sehingga korban kecelakaan langsung diberikan perawatan dan pengobatan oleh pihak rumah sakit.
"Korban atau keluarga korban tidak perlu mengeluarkan biaya lagi. Rumah sakit langsung menagih kepada Jasa Raharja," kata Saldhy.
Ia menyebut dana santunan dibayarkan utuh tanpa ada biaya apapun.
Diharapkan agar seluruh masyarakat yang melakukan perjalanan baik darat, laut maupun udara akan tiba di tujuan masing-masing dengan selamat.(*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)