Murka setelah Diputus, Pemuda Bakar Mobil Mantan Pacar: Pacaran 4 Bulan
Tak terima setelah diputuskan, Dulung nekat membakar mobil mantan pacarnya di Makassar.
"Jadi pada tanggal 24 Juli, telah datang seorang perempuan inisial AN melaporkan ada dugaan awal pelemparan molotov," kata Kompol Jamal.
Namun kata Kompol Jamal, setelah Tim gabungan melakukan penyeledikan, dugaan pelemparan molotov itu murni pembakaran.
Baca juga: Buaya Berenang di Got Pemukiman Warga, BKSDA: Biasanya Peliharaaan Sengaja Dilepas
"Setelah Polsek Manggala dibackup Tim Jantanras Polrestabes dan Resmob Polda Sulsel (melakukan penyelidikan), kami mendapatkan fakta baru terkait hal tersebut bahwa bukan pelemparan molotov, melainkan pembakaran," ujarnya.
Aksi pembakaran mobil itu lanjut Jamal, dilakukan Dulung dan Daffa dengan menyemprotkan bensin ke pintu mobil.
"Motifnya MA (Dulung) ini sakit hati terhadap AN, sehingga dia sangat kecewa dan melakukan pembakaran. Lamanya berpacaran kurang lebih empat bulan," beber Jamal.
Akibatnya, mobil Dewi pun terbakar dan mengakibatkan kerugian hingga Rp 100 juta.
Kedua pelaku dijerat Pasal 187 KUHPidana ayat 1 e dengan ancaman hukuman kurang lebih 12 tahun penjara.
Pria Jambret Mantan Pacarnya
Seorang pemuda nekat menjambret wanita yang merupakan mantan pacarnya sendiri.
Pelakunya adalah Ippang alias Irpan (24), sedangkan korban adalah DE.
Ia ditangkap polisi setelah melakukan tindak pidana pencurian di Sidenreng Rappang atau Sidrap, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Ketahuan Berduaan di Kamar Bareng Pacar, Gadis 17 Tahun Dimarahi Ibu Lalu Tewas Minum Racun Serangga
Motif pelaku karena kesal lantaran DE tiba-tiba memutuskan hubungan asmara secara sepihak.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Benny Pornika mengatakan pelaku dan korban saling mengenal.
"Mereka pernah menjalin hubungan pacaran," kata AKP Benny, Jumat, (14/05/2021).
Ia menuturkan, kejadian itu berawal saat korban mengendarai sepeda motor di jalan.
Baca juga: Bayi Kejang-kejang dan Mulut Keluar Busa setelah Minum Obat, Ibu Langsung Cek Tanggal Kedaluwarsa