Virus Corona
PPKM Level 4 Diperpanjang, Berikut Daftar Bansos yang Bakal Disalurkan Pemerintah
Bersamaan dengan perpanjangan masa PPKM, pemerintah disebut akan mengoptimalkan program perlindungan sosial (perlinsos) bagi masyarakat yang terdampak
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemerintah telah secara resmi mengumumkan perpanjangan masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo dalam keterangan persnya di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (25/7/2021).
Dikatakan, PPKM Level 4 diperpanjang mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Diketahui, penerapan PPKM dilakukan dalam rangka mencegah penularan virus corona atau Covid-19.
Baca juga: Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Segera Disalurkan, Berikut Syarat Penerima
Bersamaan dengan perpanjangan masa PPKM, pemerintah disebut akan mengoptimalkan program perlindungan sosial (perlinsos) bagi masyarakat yang terdampak.
“Untuk mengurangi beban masyarakat akibat Covid-19 ini, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil,” ujarnya, dikutip dari laman presidenri.go.id.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan sejumlah bansos yang diberikan kepada masyarakat selama PPKM Level 4.
Berikut daftar bansos yang Tribunnews.com rangkum berdasarkan pernyataan Airlangga:
1. Kartu Sembako
Pemerintah menambah manfaat Kartu Sembako sebesar Rp 200 ribu selama dua bulan untuk 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Selain itu, Kartu Sembako PPKM yang diberikan kepada 5,9 juta KPM baru yang merupakan usulan daerah.
Masing-masing KPM memperoleh sebesar Rp 200 ribu per bulan selama enam bulan.
2. Bansos Tunai
Bantuan Sosial Tunai diperpanjang untuk dua bulan yakni Mei-Juni 2021.
Bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan ini disalurkan pada bulan Juli 2021.