PPKM Konawe

PPKM Level 3 Konawe Hingga 2 Agustus, Berikut Aktivitas yang Dilonggarkan, Tempat Ibadah Dibuka

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), diperpanjang.

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Fadli Aksar
Salinan Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021
Perpanjangan PPKM Konawe mulai berlaku Senin 26 Juli 2021 sampai 2 Agustus 2021 seiring terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2021 tertanggal Minggu 25 Juli 2021. 

* Ketentuan sebagaimana dimaksud hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3 (tiga) serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan

* Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,

16. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.(*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved