Bocah 3 Tahun Tewas Dianiaya sang Ayah, Bermula saat Korban Mengompol dan Menangis
Seorang anak berusia 3 tahun asal Padang Panjang, Sumatera Barat menjadi korban penganiayaan oleh ayahnya.
Editor:
Sugi Hartono
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Padang/Rezi Azwar, Kompas.com/Perdana Putra)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gara-gara Mengompol dan Menangis, Bocah 3 Tahun Dianiaya Ayah hingga Tewas,