PPKM Kendari
Aturan PPKM Level 3, Masuk Kota Kendari Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Mulai 26 Juli - 2 Agustus 2021
Pemerintah Kota Kendari atau Pemkot Kendari resmi mengeluarkan 15 aturan terkait perpanjangan PPKM level 3.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kota Kendari atau Pemkot Kendari resmi mengeluarkan 15 aturan terkait perpanjangan PPKM level 3 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Aturan PPKM level 3 berdasarkan surat keputusan atau SK Wali Kota Kendari nomor 610 tahun 2021, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Satu dari 15 poin aturan PPKM level 3 adalah pengetatan bagi pelaku perjalanan yang hendak masuk ke Kota Kendari.
Pada poin 14, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus memiliki bukti vaksinasi.
"Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut; dan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin," bunyi aturan poin 14 sesuai SK Wali Kota Kendari, Senin (26/7/2021).
Baca juga: Demonstrasi Mahasiswa dan Pelaku UMKM Tolak PPKM Level 3 di Kendari, Perempatan Pasar Baru Diblokade
Berikut 15 aturan PPKM level 3 sesuai SK Wali Kota Kendari:
1. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 % (tujuh puluh lima persen) dan WFH 25% (dua puluh lima persen) WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/ online;
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat (kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari- hari yang berkaitan
dengan kebutuhan pokok masyarakat;
4. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barber shop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan. Dibuka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, pakai handsanitizer, yang pengaturan teknisnya akan diatur lebih lanjut.
5. Kegiatan makan/minum di tempat umum:
a. warung makan/ warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, pakai handsanitizer, yang pengaturan teknisnya akan diatur lebih lanjut
b. rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/ dine in dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dan menerima makan dibawa pulang/delivery/ take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
c. restoran/ rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada di lokasi lokasi tersendiri maupun berada di pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/ take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in)
6. Pusat perbelanjaan/ Mall/ pusat perdagangan diperbolehkan buka sampai dengan pukul 17:00 WITA dengan kapasitas 25%;
Baca juga: Wali Kota Kendari Keluarkan SK PPKM Level 3, Izinkan Pesta Pernikahan, Berikut Penjelasan 15 Aturan
7. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen
8. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis kementerian agama
9. Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan dak ada hidangan makanan di tempat;
10. Seluruh kegiatan pada acara publik (fasilitas umum, taman, tempat wisata atau area publik Iainnya) ditutup untuk sementara waktu, serta kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan dilarang untuk sementara waktu;
11. Seluruh kegiatan seni, budaya dan Sosial Kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu;
12. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara waktu;
13. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
14. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
a. menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
b. menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut; dan
c. untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
15. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker. (*)
(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)