PPKM Kendari

Aturan PPKM Level 3, Masuk Kota Kendari Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Mulai 26 Juli - 2 Agustus 2021

Pemerintah Kota Kendari atau Pemkot Kendari resmi mengeluarkan 15 aturan terkait perpanjangan PPKM level 3.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Fadli Aksar
Handover
Bukti vaksinasi Covid-19 secara digital. Pemerintah Kota Kendari atau Pemkot Kendari resmi mengeluarkan 15 aturan terkait perpanjangan PPKM level 3 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Satu dari 15 poin aturan PPKM level 3 adalah pengetatan bagi pelaku perjalanan yang hendak masuk ke Kota Kendari. 

7. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen

8. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis kementerian agama

9. Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan dak ada hidangan makanan di tempat;

10. Seluruh kegiatan pada acara publik (fasilitas umum, taman, tempat wisata atau area publik Iainnya) ditutup untuk sementara waktu, serta kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan dilarang untuk sementara waktu;

11. Seluruh kegiatan seni, budaya dan Sosial Kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu;

12. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara waktu;

13. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

14. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

a. menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

b. menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut; dan

c. untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

15. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker. (*)

(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved