PPKM Mikro Kendari
Sejumlah Pedagang di Kendari Mengaku Tak Tahu PPKM Mikro Diperpanjang, Akhirnya Mulai Berdagang
Sejumlah pedagang di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku belum tahu PPKM Mikro diperpanjang.
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sejumlah pedagang di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku tak tahu PPKM Mikro diperpanjang.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro resmi diperpanjang mulai 21 Juli hingga 25 Juli 2021.
Perpanjangan PPKM Mikro Kendari berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2021.
"Tidak tau mas, katanya sampai tanggal 21," kata salah seorang pedagang kaki lima di Jl HEA Mokodompit, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sultra, Kamis (22/7/2021).
Tak berbeda jauh dengan pedagang sebelahnya mengaku tak mengetahui informasi tersebut.
Baca juga: PPKM Mikro di Kendari: Wali Kota, Polres, dan Kodim Salurkan Bantuan Beras ke Warga
Area yang berlokasi tepat di pertigaan BTN Kendari Permai itu tampak menjadi tempat jual beli warga sekitar.
Alhasil tempat tersebut ramai dikunjungi warga yang hendak membeli ikan dan sayur hingga sekira pukul 18.00 Wita.
Pasalnya para pedagang tersebut belum mengetahui PPKM yang diperpanjang di Kota Kendari.
Bukan hanya itu, terlihat beberapa pedagang dan pengunjung tak menerapkan protokol kesehatan (Prokes) seperti tak memakai masker.
Diperpanjang
Sebelumnya, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir resmi menerbitkan surat edaran terkait perpanjangan PPKM Mikro di Kota Kendari berisi 15 poin aturan dan larangan.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tersebut diperpanjang mulai Rabu 21 Juli hingga 25 Juli 2021.
Baca juga: PPKM Mikro, Tim Satgas Covid-19 Kendari Bubarkan Resepsi Pernikahan di Kelurahan Labibia Mandonga
Perpanjangan PPKM Mikro Kota Kendari tersebut tertuang melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Kendari nomor 1140/4633/2021 yang diteken Sulkarnain Kadir tertanggal 21 Juli 2021.
SE perpanjangan PPKM mikro Kendari tersebut berisi 15 poin aturan dan larangan, berikut selengkapnya:
Surat Edaran Nomor 1140/4633/2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kota Kendari dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease ( Covid-19).(*)
(TribunnewsSultra.com/Husni Husein)