Lawan Covid19
Sampai Kapan PPKM Level 3 dan Level 4? Pemerintah Relaksasi Jika Tingkat Transmisi Covid-19 Melambat
Pemerintah akan melonggarkan PPKM level 3 dan level 4 dibeberapa daerah hanya jika daerah tersebut menunjukkan perbaikan di semua sisi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/juru-bicara-menteri-koordinator-bidang-kemaritiman-dan-investasi-jodi-mahardi.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemerintah akan melonggarkan PPKM level 3 dan level 4 dibeberapa daerah hanya jika daerah tersebut menunjukkan perbaikan di semua sisi.
“Sesuai Instruksi Mendagri terbaru, pelaksanaan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 4 ini akan berjalan sampai dengan 25 Juli 2021,” kata Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi.
Jodi dalam Siaran Pers PPKM di kanal YouTube FMB9ID_IKP, Rabu (21/7/2021), menjelaskan, hal tersebut berdasarkan arahan yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Dan atas arahan Presiden maka pada tanggal 26 Juli 2021 akan dilakukan relaksasi dibeberapa daerah hanya dan jika daerah tersebut menunjukkan perbaikan dari semua sisi dengan merujuk pada kriteria level yang telah disepakati,” jelasnya.
Jodi mengatakan relaksasi secara bertahap bisa dilakukan jika tingkat transmisi Covid-19 sudah melambat dan Bed Occupancy Rate (BOR) menurun di bawah 80% secara konsisten selama beberapa waktu tertentu.
Sebagaimana kita ketahui, lanjut dia, pengetatan secara gradual dilakukan jika tingkat transmisi covid-19 memasuki level yang tinggi dan BOR meningkat secara signifikan mendekati 80%.
Keputusan dalam pengetatan dan relaksasi, kata dia, harus memperhitungkan kondisi psikologis masyarakat dan level transmisi penyakit serta kemampuan distribusi bantuan sosial yang disediakan pemerintah.
“Keputusan untuk melakukan relaksasi ataupun pengetatan adalah kombinasi dari keempat faktor di atas yang mewakili laju transmisi penyakit, kemampuan respons sistem kesehatan kita, dan kondisi psikologis masyarakt, dan kemampuan distribusi bansos," kata Jodi.
Pemerintah, lanjut dia, menentukan level 1 hingga 4 PPKM berdasarkan sejumlah hal.
Pertama, kata dia, dalah penambahan kasus konfirmasi per 100 ribu penduduk selama satu minggu.
Baca juga: Penanganan Pandemi Covid-19, Pemerintah Butuh Andil Masyarakat Lawan secara Gotong Royong
“Hal ini untuk menentukan tingkat transmisi Covid-19," kata dia
Kedua, adalah jumlah kasus covid-19 yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk selama satu minggu.
Indikator tersebut, lanjut Jodi, dapat menjadi leading indikator kenaikan kasus karena beberapa daerah masih ada yang menahan publikasi kenaikan kasus.
"Ketiga Bed Occupancy Rate dari fasilitas rawat isolasi dan ICU untuk covid-19. Ini juga mewakili indikator dari respons kesehatan jika seandainya terjadi peningkatan kasus," kata Jodi.
Tindakan Langgar Prokes