Insentif Tenaga Kesehatan Sultra

Insentif Dipotong Pemerintah, Seorang Tenaga Kesehatan di Kendari Terpaksa Legowo: Tidak Masalah

Insentif 40 tenaga kesehatan (nakes) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dipotong sebesar 40 persen.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
(Fadli Aksar/TribunnewsSultra.com)
Seorang tenaga kesehatan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah memindahkan cairan vaksin sinovac ke dalam tabung suntik. Insentif tenaga kesehatan (nakes) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dipotong sebesar 40 persen. 

Menurutnya, pembayaran insentif tenaga kesehatan hanya 60 persen dari besaran yang ditetapkan berdasarkan Surat Kementrian Keuangan ( Kemenkeu) Nomor 113 Tahun 2021.

Diketahui, Ketua Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia Sulawesi Tenggara ( DPW PPNI Sultra), Heryanto menuding Pemerintah Kota Kendari menyunat insentif nakes sebanyak Rp3 juta dari total Rp7 juta

Sulkarnain mengatakan, insentif yang ditetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) adalah angka tertinggi yang boleh dibayarkan pemerintah daerah.

Kemudian besaran persisnya diserahkan kepada pemerintah daerah.

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir (Muhammad Israjab/ TribunnewsSultra.com)

Besaran insentif yang ditetapkan dalam surat Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Nomor 113 Tahun 2021, antara lain dokter spesialis Rp15 juta.

Selanjutnya peserta program pendidikan dokter spesialis Rp12,5 juta, dokter gigi Rp10 juta, perawat dan bidan Rp7,5 juta, serta Nakes lainnya Rp5 juta.

"Kalau kita ikuti itu tinggi sekali, mungkin standarnya Jakarta. Jadi bukan pemotongan, tapi angka yang telah kita hitung supaya sesuai. Sehingga wajar untuk diberikan ke Nakes dan angkanya cukup," katanya, di gedung Private Medical Care Center (PMCC) RSUD Kota Kendari, Jl ZA Sugianto, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kamis (22/7/2021).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengaku, penentuan angka 60 persen insentif tenaga kesehatan berdasarkan hasil berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Berikut hitungan sesuai skema 60 persen insentif Nakes dari Pemkot Kendari berdasarkan surat Kemenkeu:

- Perawat dan bidan Rp7,5 juta menjadi Rp4,5 Juta.
- Dokter umum dan dokter gigi Rp10 juta menjadi Rp6 Juta.
- Dokter spesialis Rp15 juta, menjadi Rp 9 Juta.
- Peserta program pendidikan dokter spesialis Rp12,5 juta menjadi Rp7,5 Juta.
- Tenaga kesehatan lainnya Rp5 juta menjadi Rp3 Juta.

Bayar 3 Bulan

Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari akhirnya membayar insentif tenaga kesehatan (Nakes).

Pembayaran berlangsung di gedung Private Medical Care Center (PMCC) RSUD Kota Kendari, Jl ZA Sugianto, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kamis (22/7/2021).

Penyerahan insentif digelar secara simbolis kepada beberapa tenaga kesehatan dan tenaga medis, seperti dokter, perawat dan tenaga laboratorium.

Namun pembayaran insentif Nakes ini hanya diberikan tahun 2020, terhitung sejak Oktober hingga Desember.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved