PPKM Mikro Kendari
PPKM Mikro Kendari Diperpanjang, Perpanjangan Hingga 25 Juli 2021, Aturan Level 3 Instruksi Mendagri
Instruksi Mendagri, PPKM Mikro Kendari diperpanjang, perpanjangan hingga 25 Juli 2021, aturan berubah ke level 3.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - PPKM mikro Kendari diperpanjang, perpanjangan hingga 25 Juli 2021, aturan level 3 Instruksi Mendagri.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menginstruksikan perpanjangan PPKM Mikro di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai Rabu 21 Juli 2021.
Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan atau PPKM mikro Kendari, Provinsi Sultra, tertuang melalui Instruksi Mendagri atau Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 yang dikeluarkan di Jakarta pada Selasa 20 Juli 2021.
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian itu tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Inmendagri menginstruksikan gubernur yang salah satunya Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dan mengatur PPKM berbasis mikro yang selanjutnya disebut PPKM Mikro pada masing-masing kabupaten/ kota di wilayahnya.
Gubernur Sultra untuk menetapkan dan mengatur PPKM Mikro Kota Kendari.
Meski demikian, level situasi pandemi berdasarkan assesmen untuk Kendari, Provinsi Sultra, turun dari Level 4 ke Level 3.
Pada penerapan PPKM mikro Kendari mulai Selasa 6 Juli hingga Selasa 20 Juli 2021 lalu, ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), ini berada pada Level 4.
Berikut selengkapnya 12 aturan dan ketentuan untuk wilayah yang ditetapkan sebagai level 3 termasuk di Kota Kendari dikutip TribunnewsSultra.com dari Instruksi Mendagri atau Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 yang ditandatangani Muhammad Tito Karnavian:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/ online;
Baca juga: RESMI Surat Edaran Wali Kota Kendari Terkait Perpanjangan PPKM Mikro di Kota Kendari, 15 Poin Aturan
2. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) WFH dan 25% (dua puluh lima persen) WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial:
* Kesehatan
* Bahan pangan, makanan, minuman
* Energi
Baca juga: Gubernur Ali Mazi Salurkan Bantuan Beras PPKM untuk 221.413 Kepala Keluarga se Sultra
* Komunikasi dan teknologi informasi
* Keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal
* Logistik, perhotelan
* Konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu
* Tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal;
Tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

4. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/ mal:
* Makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas;
* Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat;
* Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 waktu setempat;
* Untuk restoran yang hanya melayani pesanantar/ dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam; dan
* Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 4) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,
Baca juga: PPKM Mikro di Kendari, Pengenalan Sekolah untuk SD dan SMP Digelar Secara Daring
5. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mal/pusat perdagangan:
* Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat; dan
* Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih
ketat,
* Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
6. Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura dan vihara serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM level 3 (tiga) dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah;
7. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat;
8. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat;
9. Untuk kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan untuk sementara;
10. Untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan
ditempat;
11. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/ seminar/ pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat; dan
12. Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (pangkalan dan on line), dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.(*)