PPKM Mikro di Kendari
2 Pekan PPKM Mikro di Kendari, 720 Positif dan 8 Orang Meninggal Karena Covid-19
Sehingga jika ditotalkan jumlah kasus yang meningkat 6-21 Juli 2021 sebanyak 720 orang.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Laode Ari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Data Satgas Penanganan Covid-19, sejak penerapan PPKM Mikro di Kota Kendari, dari 6 hingga 20 Juli 2021 mengalami peningkatan 720 jumlah kasus positif Covid-19.
Pada awal pemberlakuan PPKM tanggal 6 Juli, kasus terkonfirmasi sebanyak 5.384 orang.
Namun dihari terakhir PPKM 20 Juli meningkat menjadi 6.104 orang.
Sehingga jika ditotalkan jumlah kasus yang meningkat 6-21 Juli 2021 sebanyak 720 orang.
Sedangkan kasus kematian atau meninggal dunia ada 8 orang, dari 71 kasus pada 6 Juli dan 79 pada 20 Juli 2021.
Untuk pasien sembuh bertambah 449 orang, dari 4.691 pada 6 Juli dan 5.140 pada 20 Juli 2021.
Baca juga: Update Covid-19 Sultra Minggu 18 Juli 2021: Kasus Positif Capai 159, Meninggal 5 Orang
Baca juga: Gubernur Ali Mazi Salurkan Bantuan Beras PPKM untuk 221.413 Kepala Keluarga se Sultra
Menanggapi ini, Sekretaris Kota Kendari, Nahwa Umar mengungkapkan, Pemerintah Kota segera mengevaluasi pelaksanaan PPKM Mikro.
"Hari ini kita evaluasi, seperti seperti apa apa penerapan PPKM Mikro yang akan diperpanjang," kata Nahwa Umar, saat dihubungi, Rabu (21/7/2021).
Sedangkan, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kendari, drg Rahminingrum mengklaim meningkatnya kasus meningkatnya kasus positif selama PPKM Mikro berasal dari hasil tracing atau pelacakan.
"Kita mencari kemudian kita tracing. Sehingga penambahan cukup banyak, kalau tidak di tracing, kasus pasti menurun," katanya lewat sambungan telepon.
Sehingga dengan hasil tracking ini Pemkot bisa upayakan langkah-langkah apa harus dipenuhi.
"Kita tahu langkah-langkah selanjutnya kalau yang sakit masuk rumah sakit, kalau OTG isolasi di rumah. Artinya ada perlindungan untuk masyarakat umum," ucapnya.
PPKM Mikro Kendari Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021

PPKM mikro Kendari diperpanjang, perpanjangan hingga 25 Juli 2021, aturan level 3 Instruksi Mendagri.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menginstruksikan perpanjangan PPKM Mikro di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai Rabu 21 Juli 2021.
Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan atau PPKM mikro Kendari, Provinsi Sultra, tertuang melalui Instruksi Mendagri atau Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 yang dikeluarkan di Jakarta pada Selasa 20 Juli 2021.
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian itu tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Baca juga: PPKM Mikro di Kendari: Wali Kota, Polres, dan Kodim Salurkan Bantuan Beras ke Warga
Inmendagri menginstruksikan gubernur yang salah satunya Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dan mengatur PPKM berbasis mikro yang selanjutnya disebut PPKM Mikro pada masing-masing kabupaten/ kota di wilayahnya.
Gubernur Sultra untuk menetapkan dan mengatur PPKM Mikro Kota Kendari.
Meski demikian, level situasi pandemi berdasarkan assesmen untuk Kendari, Provinsi Sultra, turun dari Level 4 ke Level 3.
Pada penerapan PPKM mikro Kendari mulai Selasa 6 Juli hingga Selasa 20 Juli 2021 lalu, ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), ini berada pada Level 4.
Berikut selengkapnya 12 aturan dan ketentuan untuk wilayah yang ditetapkan sebagai level 3 termasuk di Kota Kendari dikutip TribunnewsSultra.com dari Instruksi Mendagri atau Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 yang ditandatangani Muhammad Tito Karnavian:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/ online;
2. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) WFH dan 25% (dua puluh lima persen) WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial:
* Kesehatan
* Bahan pangan, makanan, minuman
* Energi
* Komunikasi dan teknologi informasi
* Keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal
* Logistik, perhotelan
* Konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu
* Tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal;
Tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Baca juga: Tulis Surat Terbuka untuk Jokowi, Tolak Wacana Perpanjangan PPKM Darurat, Simak Profil Didi Riyadi
4. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/ mal:
* Makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas;
* Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat;
* Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 waktu setempat;
* Untuk restoran yang hanya melayani pesanantar/ dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam; dan
* Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 4) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,
5. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mal/pusat perdagangan:
* Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat; dan
* Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,
* Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
6. Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura dan vihara serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM level 3 (tiga) dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah;
7. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat;
8. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat;
9. Untuk kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan untuk sementara;
10. Untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat;
11. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/ seminar/ pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat; dan
12. Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (pangkalan dan on line), dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.(*)
(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)