Wanita 25 Tahun Maling di Minimarket, Curi Obat Buang Air Besar hingga Celana Dalam Pria
Seorang wanita berinisial DJ (25) nekat melakukan pencurian di sebuah minimarket daerah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang wanita berinisial DJ (25) nekat melakukan pencurian di sebuah minimarket daerah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Yakni pada Senin (12/7/2021).
Minimarket itu terletak di Kelurahan Sembung.
Baca juga: Jual iPhone Berujung Dibunuh, Khairul Dibacok 2 Pemuda Umur 21 Tahun hingga Tewas
Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Tri Sakti membenarkan kejadian ini.
Sedangkan barang yang digasak pelaku beraneka ragam.
Mulai celana dalam pria, minyak telon, sampo bayi, penyedap rasa, obat buang air besar, baterai, minyak kayu putih, dan sejumlah kosmetik keperluan bayi.
Wanita asal Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang itu sudah diamankan pihak kepolisian.
Baca juga: Pasangan Suami Istri Muda Maling HP dan Sepeda Bersama, Istri Ditahan, Suami Malah Kabur
"Manajemen melaporkan terduga pelaku ke Polsek Tulungagung," terang Iptu Tri Sakti, Kasubag Humas Polres Tulungagung kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (15/7/2021).
Awalnya DJ berbelanja di minimarket itu seperti pembeli lainnya.
Namun pegawai curiga pada tingkah DJ selama berbelanja.
Dalam monitor kamera pengawas terlihat DJ memasukkan barang ke dalam keranjang belanja dan juga ke dalam tas yang dibawanya.
"Pegawai segera menghampiri DJ dan memeriksa barang belanjaannya," sambung Tri Sakti.
Baca juga: Nenek yang Sedang Cari Rumput Dipalak 2 Pria, Sudah Beri Uang Tetap Dipukuli hingga Tewas
Ternyata ada sejumlah barang yang dimasukkan ke dalam keranjang belanja.
Namun ada 19 barang yang ditemukan di dalam tas yang dipegang DJ.
"Pihak minimarket membuat laporan pada hari yang sama. Terduga pelaku bersama barang bukti juga diserahkan ke polisi," tutur Tri Sakti.
DJ sempat menjalani penyidikan di Mapolsek Tulungagung.
Namun hasil penghitungan harga barang yang dicuri ternyata kurang dari Rp 1.000.000.
Karena itu kasus ini tidak bisa dilanjutkan ke proses hukum dan diselesaikan dengan cara damai.
"Dua pihak sudah dijembatani untuk mencari solusi."
"Kasusnya diselesaikan dengan cara ganti kerugian yang disebabkan perbuatan terduga pelaku," terang Tri Sakti.
Pasutri Maling HP dan Sepeda
Aksi pencurian dilakukan oleh pasangan suami istri di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Pasutri itu berasal dari Kota Solo.
Mereka adalah REK (27), dan istrinya WNB (27).
Keduanya warga Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.
Baca juga: Suami Istri Bakal Lebaran di Penjara gara-gara Nekat Maling saat Tuan Rumah Salat Tarawih
Menurut Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Tarjono Sapto Nugroho, pasutri ini telah melakukan aksi pencurian sebanyak dua kali.
Pada pencurian yang pertama, mereka berhasil menggasak satu unit handphone dan satu unit sepeda angin.
"Untuk lokasi pencurian yang pertama di Desa Ngombakan, Polokarto. Mereka mengambil smartphone jenis Redmi Note 7," katanya, Minggu (18/7/2021).
Baca juga: Naik Travel Ngaku Bawa Ayam, Ibu Ini Ternyata Bawa Mayat Bayi, Tercium Bau Busuk
"Dan untuk TKP kedua di Desa Bekonang, Mojolaban, dan berhasil menggasak sepeda angin merk Pasific," imbuhnya.
Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan itu, kemudian melakukan penyidikan dan memburu para pelaku.
Hingga pada akhirnya, WNB ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Sukoharjo di kawasan Mojo, Pasar Kliwon pada Sabtu (17/7/2021).
"Untuk suaminya, REK, masih buron dan masih dalam pengejaran kami," ujarnya.
Kepada pihak kepolisian para pelaku mengaku terdesak kebutuhan ekonomi, karena hanya mengandalkan pemasukkan dari sang suami yang bekerja sebagai buruh harian.
Baca juga: Kakek Sebatang Kara Tewas di Rumahnya, Wajah Sudah Membusuk dan Lalat Beterbangan di Depan Rumah
"Suaminya bekerja sebagai buruh harian di Pasar Kliwon Solo, dan sang istri ibu rumah tangga," ujarnya.
Kini pihak Satreskrim telah mengamankan sang istri beserta barang bukti handphone dan sepeda motor Yamaha Jupiter yang ditengarai menjadi alat kejahatan.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
(SuryaMalang.com/Zainuddin) (TribunSolo.com, Muhammad Irfan Al Amin)
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Cewek Asal Malang Kepergok Mencuri Celana Dalam Pria di Minimarket Tulungagung dan di TribunSolo.com dengan judul Terdesak Kebutuhan Ekonomi di Tengah Pandemi Covid-19, Pasutri asal Solo Nekat Mencuri di Sukoharjo