Idul Adha 2021

Masjid Al Alam Kendari Tak Gelar Shalat Idul Adha 2021, Potong Hewan Kurban 1 Ekor Sapi

Masjid Al Alam Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tak menggelar Shalat Idul Adha 2021, Selasa (20/7/2021).

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Fadli Aksar
Husni Husein/Tribunnewssultra.com
Masjid Al Alam Kota Kendari ramai dikunjungi warga, Jumat (14/5/2021). Warga mengunjungi tempat itu baik hanya sekedar berswafoto ataupun makan di sekitar tempat tersebut. Masjid Al Alam Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tak menggelar shalat Idul Adha 2021, Selasa (20/7/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Masjid Al Alam Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tak menggelar shalat Idul Adha 2021, Selasa (20/7/2021).

Sekretaris Pengurus Masjid Al Alam Kendari, Thamrin, peniadaan itu mengikuti Surat Edaran Menteri Agama (Menag) nomor 16 tahun 2021.

"Kami selaku pengurus tak meniadakan Shalat Idul Adha pada tahun ini," ucap Thamrin melalui sambungan telepon, (19/7/2021).

Namun, pengurus Masjid Al Alam Kendari tetap menggelar pemotongan hewan kurban.

Tercatat, hanya 1 ekor sapi yang akan disembelih.

"Sapi tersebut berasal dari pengurus masjid dan penyembelihan akan dilakukan sehari setelah Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah," ujar Thamrin.

Baca juga: Kanwil Kemenag Sultra Libatkan 1.398 Penyuluh Agama Sosialisasikan Juknis Ibadah Idul Adha 2021

Thamrin menyebut hewan kurban akan dibagikan langsung ke rumah warga dengan menerapkan protokol kesehatan.

Shalat di Rumah

Pelaksanaan shalat Idul Adha 2021 baik di masjid maupun di lapangan terbuka di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditiadakan.

Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari minta ibadah dan perayaan Idul Adha 2021 digelar di rumah masing-masing.

Keputusan peniadaan shalat dan perayaan itu berdasarkan hasil rapat persiapan Idul Adha 2021 bersama forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda).

Rapat dipimpin Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, hadir Sekretaris Daerah atau Sekda Kendari Nahwa Umar, Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto, Dandim 1417 Kendari Letkol Inf Agus Waluyo, Kanwil Kemenag Kendari Zainal Mustamin.

Pelaksanaan Shalat Idul Adha 2021 ditiadakan di Kota Kendari, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir imbau warga Salat Id di rumah masing-masing. Hal tersebut disampaikan Sulkarnain usai memimpin Rapat Persiapan shalat Idul Adha 2021 di Ruang Media Center Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (16/07/2021).
Pelaksanaan Shalat Idul Adha 2021 ditiadakan di Kota Kendari, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir imbau warga Salat Id di rumah masing-masing. Hal tersebut disampaikan Sulkarnain usai memimpin Rapat Persiapan shalat Idul Adha 2021 di Ruang Media Center Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (16/07/2021). (handover)

Berlangsung di ruang Media Center Rujab Wali Kota Kendari, Jl ZA Sugianto, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Jumat (16/7/2021).

Sulkarnain Kadir mengatakan, keputusan ini diambil dengan pertimbangan karena kasus Covid-19 yang tinggi, trennya sedang naik.

Ditambah lagi mobilitas masyarakat, wilayah Kota Kendari yang cukup mudah diakses untuk berpindah ke zona satu ke zona lainnya.

Baca juga: 4 Imbauan Wali Kota Kendari Soal Shalat Idul Adha 2021, Penyembelihan Hewan Kurban di Kota Kendari

"Keputusan ini untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan harapanya agar masyarakat dapat memahami keputusan ini dengan bijak," ujar Sulkarnain.

Lewat Izin Pemda

Shalat Idul Adha 2021 boleh digelar untuk kabupaten dan kota berstatus zona hijau hingga zona kuning risiko penyebaran Covid-19.

Namun, Shalat Idul Adha 2021 harus melalui kebijakan kepala daerah masing-masing kabupaten dan kota.

Hal itu dibenarkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara ( Kanwil Kemenag Sultra), Fesal Musaad.

Ia menjelaskan, Provinsi Sultra bukan merupakan wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, melainkan PPKM Mikro.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara ( Kanwil Kemenag Sultra), Fesal Musaad.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara ( Kanwil Kemenag Sultra), Fesal Musaad. ((Muh Ridwan Kadir/TribunnewsSultra.com))

"Untuk pelaksanaan Shalat Idul Adha 2021 pada 17 kabupaten dan kota di Sultra mengikuti peta zonasi. Tapi tergantung keputusan kepala daerah masing-masing," ucap Fesal di Gedung Kanwil Kemenag Sultra, Senin (19/7/2021).

Kata Fesal, ketika bupati dan wali kota membolehkan, Shalat Idul Adha 2021 bisa digelar dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Kapasitas masjid hanya boleh diisi 50 persen jamaah, menjaga jarak dan memakai masker.

Pembacaan khutbah dibolehkan dengan durasi 5 menit dan khatib wajib memakai masker.

"Sedangkan malam takbiran itu boleh di masjid 10 persen saja dan takbiran keliling tidak diperbolehkan karena banyak mudharat dari pada manfaatnya,” ujar Fesal.

Penyembelihan Kurban

Sementara untuk penyembelihan hewan qurban, dilaksanakan selama tiga hari yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah.

Pelaksanaan selama 3 hari tersebut guna menghindari kerumunan dan pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

“Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R, dengan protokol kesehatan yang ketat," ucap Fesal.

Sedangkan distribusi daging qurban langsung diantarkan kepada warga di rumahnya hal itu untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan.

Pada saat penyembelihan wajib selalu berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat.(*)

(TribunnewsSultra/Muh Ridwan Kadir)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved