Naikkan Harga Tabung Oksigen hingga Dua Kali Lipat, Dua Penjual Raup Omzet Ratusan Juta Rupiah
Dua oknum penjual tabung oksigen yang menaikkan harga hingga dua kali lipat ditangkap pihak kepolisian.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Dua oknum penjual tabung oksigen yang menaikkan harga hingga dua kali lipat ditangkap pihak kepolisian, Kamis (15/7/2021).
Dilansir dari Tribunnews.com, kedua pelaku nekat menaikkan harga lantaran merasa yakin akan mendapatkan keuntungan besar.
Mereka diketahui menjual tabung oksigen beserta regulatornya dengan harga dua kali lipat dari harga pasaran.
Hasilnya, mereka memperoleh keuntungan hingga ratusan juta atas penjualan tersebut.
Baca juga: Update Data Covid-19 di Indonesia: Rekor Kasus Baru Tertinggi hingga Sebaran Kasus di 34 Provinsi
Hal itu diungkapkan Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto kepada awak media pada Kamis kemarin.
"Karena hanya beberapa minggu saja, (mulai menjual) di akhir Juni dan (sampai) awal Juli 2021 omzet yang diterima (pelaku) sekitar Rp 300 juta," kata Setyo kepada awak media, Kamis (15/7/2021).

Lebih jauh, Setyo menyebut saat ini pihaknya telah mengamankan seluruh tabung oksigen siap jual milik oknum tersebut.
Selanjutnya, kata dia, akan dilakukan pendalaman guna menentukan pemanfaatan dari tabung oksigen yang diamankan itu kedepannya.
"Namun ini masih diskusi dengan pihak kejaksaan, semoga ini disetujui, karena barang-barang ini (tabung oksigen dan regulator) sangat dibutuhkan saat ini," imbuhnya.
Baca juga: Info Prakiraan Cuaca di Indonesia pada Jumat, 16 Juli 2021: Kendari Berawan, Manado Hujan Ringan
Sebagai informasi, Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua pelaku penjual tabung oksigen dan regulator di atas harga normal.
Ironisnya kejadian ini terjadi di tengah penerapan kebijakan PPKM Darurat.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Mangga Dua, Jakarta Pusat.
Dari dua pelaku, pihak kepolisian baru membawa satu orang pelaku dikarenakan pelaku lainnya sedang sakit.
Baca juga: Update CPNS 2021: 2,3 Juta Orang Sudah Isi Formulir, Berikut 10 Instansi dengan Pelamar Terbanyak
"Kita amankan di kawasan mangga dua, untuk tersangka yang diamankan ada dua orang tapi yg dihadirkan satu orang karena yang satu sedang sakit," kata Setyo.
Kepada polisi, pelaku mengaku menjual tabung oksigen dan regulator itu di atas harga yang ditentukan.
Bahkan kata Setyo, pelaku mencari kesempatan dalam kondisi seperti saat ini dan menjual tabung oksigen dan regulatornya dengan harga dua kali lipat.
"Modus operandi yang dilakukan adalah dengan menjual tabung oksigen tersebut baik dari ukuran 1 meter kubik, 1,5 meter hingga 2 meter kubik juga regulator dengan harga dua kali lipat dari harga seharusnya," tutur Setyo.
Padahal kata Setyo, selama masa PPKM Darurat ini, pemerintah telah melarang secara keras untuk para oknum tidak mencari keuntungan dari penjualan alat kesehatan.
Baca juga: Presiden Luncurkan Program Paket Obat Gratis untuk Pasien Covid-19 yang Isoman, Ini Rinciannya
Terlebih, barang yang dijual pelaku merupakan barang yang sangat dibutuhkan dan dicari oleh masyarakat.
"Kemudian untuk dugaan tindak pidana, yang jelas sesuai aturan PPKM darurat dan aturan pemerintah dilarang untuk menaikan harga barang tertentu yang sudah ditetapkan diatas harga eceran tertinggi (HET)," ucapnya.
Atas ulahnya tersebut, pelaku dipersangkakan melanggar Undang-Undang No 4 tahun 1984 terkait dengan penyakit menular dan wabah, serta UU tentang kesehatan dan Undang-Undang perlindungan konsumen.
"Apabila nanti perlu kita akan dalami dengan Undang-Undang TPPU," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Penjual Tabung Oksigen Ditangkap Polisi Karena Naikan Harga, Pelaku Raup Untung Ratusan Juta,