CPNS dan PPPK

Format Surat Lamaran, Pernyataan, Keterangan Disabilitas CPNS BPOM 2021, Berikut Link Unduhnya

Inilah format surat lamaran, pernyataan, keterangan disabilitas, serta dokumen kelengkapan pemberkasan CPNS BPOM 2021, berikut link unduhnya.

Tangkapan Layar
CPNS BPOM 2021 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Inilah format surat lamaran, surat pernyataan, surat keterangan disabilitas, serta dokumen kelengkapan pemberkasan setelah kelulusan CPNS BPOM 2021, berikut link unduhnya.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membuka penerimaan CPNS BPOM 2021 melalui portal SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id mulai 1 - 21 Juli 2021.

Pada pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS BPOM 2021, BPOM menyediakan 387 formasi, dengan rinciannya dapat Anda download melalui link unduh di bawah pada Lampiran 1. 

BPOM mewajibkan sejumlah persyaratan bagi pelamar untuk dipenuhi agar bisa lolos dalam seleksi adminitrasi setelah proses pendaftaran selesai.

Adapun persyaratan yang perlu menjadi perhatian khusus pelamar seperti surat lamaran, surat pernyataan, surat pernyataan tidak menderita penyakit kronis, surat keterangan disabilitas.

Panitia CPNS BPOM 2021 meminta pelamar untuk membuat surat-surat tersebut sesuai dengan format yang ditetapkan oleh panitia.

Baca juga: CPNS BPOM 2021 Buka Penerimaan 387 Formasi, Persyaratan, Tata Cara Pendaftaran, Penempatan Kendari

Baca juga: CPNS Kemenhub 2021 Buka Rekrutmen 46 Formasi di Sultra, Tata Cara Daftar, Tahapan, Lokasi Seleksi

Supaya tidak salah dalam membuat format surat lamaran, surat pernyataan, surat pernyataan tidak menderita penyakit kronis, dan surat keterangan disabilitas, Anda bisa download melalui link unduh di bawah ini.

- Lampiran 1 Rincian Formasi - Unduh

- Lampiran 2 Format Surat Lamaran - Unduh

- Lampiran 3 Format Surat Pernyatan - Unduh

- Lampiran 4 Format Surat Pernyataan Tidak Menderita Penyakit Kronis - Unduh

- Lampiran 5 Surat Keterangan Disabilitas - Unduh

CPNS Badan POM 2021
CPNS Badan POM 2021 (Tangkapan Layar)

Pengumuman Hasil Seleksi

Setelah proses pendaftaran, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang selesai dilaksanakan, selanjutnya pelamar menunggu pengumuman hasil seleksi.

Disebutkan dalam Pengumuman CPNS BPOM 2021, bagi pelamar yang diterima menjadi CPNS BPOM 2021 akan diumumkan melalui website resmi BPOM, www.cpns.pom.go.id.

Kemudian, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi wajib melengkapi dan menyusun dokumen secara berurutan untuk keperluan pemberkasan CPNS BPOM 2021 sebagai berikut:

1. Fotokopi kartu tanda peserta ujian.

2. Mengisi daftar riwayat hidup beserta surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI bermaterai Rp10.000,- sesuai dengan format yang telah disediakan dan ditempel foto (dengan menggunakan tinta hitam dan huruf balok sebanyak dua rangkap).

3. Scan ijazah terakhir yang digunakan untuk melamar pada jabatan.

4. Scan transkrip nilai.

5. Scan Surat Keterangan Berbadan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih
berlaku.

6. Scan Surat Keterangan Bebas dari Narkoba/NAPZA oleh Dokter Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku.

7. Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.

8. Pas foto terakhir ukuran 3 cm x 4 cm latar belakang warna merah.

9. Surat pernyataan sesuai format.

Ketentuan Lainnya

1. Apabila pelamar memberikan keterangan atau data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS Badan POM, maka Kepala Badan POM berhak membatalkan kelulusan atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS Badan POM, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut dan melapor sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.

2. Apabila pelamar tidak menyertakan dokumen kelengkapan seperti yang telah disebutkan maka dianggap tidak memenuhi persyaratan administrasi (gugur).

3. Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi namun sampai dengan batas waktu yang ditetapkan tidak melengkapi berkas persyaratan, maka dianggap mengundurkan diri.

4. Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi tetapi mengundurkan diri, maka diwajibkan membuat Surat Pernyataan Mengundurkan Diri bermaterai Rp10.000,-.

5. Pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP, maka kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya.

6. Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Badan POM dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.

7. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam angka 6 tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

8. Pelamar disarankan untuk terus memantau proses seleksi melalui pengumuman pada website www.pom.go.id dan www.cpns.pom.go.id, kelalaian karena tidak mengetahui informasi yang disampaikan melalui website menjadi tanggung jawab pelamar.

9. Keputusan Panitia Pelaksana Seleksi CPNS BPOM 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Untuk jadwal seleksi penerimaan CPNS BPOM 2021, pelamar bisa mengunduhnya melalui link ini. Jadwal tersebut bersifat tentatif atau dapat berubah sewaktu-waktu.

Baca juga: 49 Formasi Jabatan CPNS Kemenhub untuk Penempatan Wilayah Sultra, Berikut Kualifikasi Pendidikan

Baca juga: Contoh Surat Lamaran & Pernyataan CPNS Kemhan 2021, Rincian Formasi Jabatan, Kualifikasi Pendidikan

Pemilihan Unit Kerja Penempatan

Untuk pemilihan unit kerja penempatan CPNS BPOM 2021 dibagi dalam lima zona, yaitu:

1. Badan POM Pusat

2. Balai Besar/Balai/Loka POM: Medan, Padang, Pekanbaru, Banda Aceh, Batam, Bandar Lampung, Palembang, Jambi, Bengkulu, Pangkalpinang, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Tulang Bawang, Kota Lubuklinggau, Kota Payahkumbu, Kota Sungai Penuh, Kota Dumai, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Aceh Selatan.

3. Balai Besar/Balai/Loka POM: Bandung, Jakarta, Pontianak, Banjarmasin, Samarinda, Palangkaraya, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Bogor, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Kotawaringin, Kota Tarakan, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Sanggau.

4. Balai Besar/Balai/Loka POM: Semarang, Makassar, Kendari, Palu, Manado, Gorontalo, Sofifi, Mamuju, Kabupaten Banyumas, Kota Surakarta, Kota Palopo, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Morotai.

5. Balai Besar/Balai/Loka POM: Surabaya, Denpasar, Mataram, Jayapura, Kupang, Ambon, Manokwari, Kabupaten Jember, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sorong, Kabupaten Mimika, Kabupaten Tanimbar, Kabupaten Ende.

Keterangan : Pelamar memilih satu zona lokasi penempatan, dan harus bersedia ditempatkan pada seluruh unit kerja sesuai kebutuhan pada zona tersebut. (*)

Ikuti Berita CPNS dan PPPK

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved