PPKM Mikro di Konawe
PPKM Mikro di Konawe Berlaku, Polsek Bondoala Tutup Wisata Pantai Batu Gong 12 Juli - 26 Juli 2021
Aparat Kepolisian Sektor atau Polsek Bondoala menutup kawasan wisata Pantai Batu Gong, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Fadli Aksar
Penerapan PPKM mikro di Konawe diputuskan sesuai menggelar rapat bersama Forkopimda di Ruangan Wakil Bupati Konawe, Jum'at (09/7/2021).
Wakil Bupati (Wabup) Konawe, Gusli Topan Sabara mengatakan penerapan PPKM mikro mulai berlaku tanggal 12 sampai dengan 26 Juli.
"Melihat kondisi penularan ini, kalau diatas tanggal 26 ini masih meningkat kita akan perpanjang lagi," kata Wabup Gusli.
Namun, penerapan PPKM mikro di Konawe tidak membatasi aktivitas perekonomian warga.
Baca juga: PPKM Mikro di Konawe, Satgas Covid-19 Sasar Tempat Keramaian, Temukan Pelanggaran Protokol Kesehatan
Pasalnya, Wabup Gusli bilang salah satu cara mengatasi penyebaran Covid-19 adalah dengan cara memenuhi kebutuhan pangan yang bergizi.
"Kita tetap sesuai standar nasional tetapi juga kita tidak akan meninggalkan namanya kegiatan daripada masyarakat kita utamanya pergerakan daripada ekonomi," lanjutnya.
Selain itu, pembatasan jam malam untuk kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak juga bakal dilakukan yakni sampai dengan jam 19:00 Wita.
Sedangkan untuk rumah ibadah seperti Masjid di Konawe tetap wajib untuk dikumandangkan adzan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan saat shalat berjamaah.
Dalam penerapan PPKM mikro ini juga menyasar penyelenggaraan pesta hajatan masyarakat. Dimana, pesta hanya boleh dilaksanakan pada siang hari hingga pukul 17:00 Wita.
"Semua pesta harus siang, tidak ada lagi malam," jelasnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)