Ibu 21 Tahun Suruh Anaknya yang Masih 7 Tahun untuk Curi Tali Jemuran, Aksi Terekam CCTV
Seorang ibu di Makassar terancam lima tahun penjara setelah menyuruh putrinya yang berusia 7 tahun untuk mencuri tali jemuran.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi pencurian dilakukan seorang bocah 7 tahun.
Mirisnya, bocah itu mencuri karena perintah sang ibu.
Otak pencurian tersebut adalah wanita berinisial AL alias Tari (21).
Baca juga: Selain Maling HP, Pria Ini Juga Coba Rudapaksa Istri Teman, Dijebak Korban hingga Kabur Tanpa Busana
Pelaku terancam 5 tahun penjara karena menyuruh putrinya untuk maling tali jemuran.
Selain tali jemuran, kakak pelaku ternyata mengambil sepatu korban.
Tari merupakan warga Perumahan Trika, Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Ia ditangkap Tim Opsnal Polsek Tamalanrea usai melakukan aksi pencurian paket berisi dua tali jemuran.
Baca juga: Tukang Pempek Curi Celana Dalam Wanita, Diusap-usapkan ke Wajah: Untuk Obat Jerawat
Pencurian paket itu dilakukan di rumah warga Kecamatan Tamalanrea, Mulyawarman.
Selain kehilangan paket, Mulyawarman juga mengaku kehilangan sepatu skechers.
Aksi pencurian di rumahnya itu terekam kamera CCTV.
Dalam rekaman CCTV itu, Tari tidak sendiri. Ia ditemani kakak lelakinya AL Alias Uppi yang kini masih buron.
"Tari melakukan pencurian dengan menyuruh anak perempuanya yang berumur tujuh tahun mengambil peket milik korban yang tersimpan di teras rumah korban (Mulyawarman)," kata Kapolsek Tamalanrea AKP Muhammadi Mukhtari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/7/2021) siang.
Baca juga: Ibu Hamil Positif Covid-19 Sulit Cari Rumah Sakit, Bayi Terlanjur Meninggal Disusul sang Ibu
Sementara, sepatu Mulyawarman dicuri oleh kakak Tari, Uppi.
"Pencurian sepatu milik korban (Mulyawarman) yang terekam CCTV dilakukan oleh kakak kandung pelaku (Tari) AL alias Uppi. Namun saat ini pelaku berada di kota Palu," tuturnya.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan barang bukti paket berisi tali jemuran dan sepasang sepatu.
Kini, Tari mendekam di sel tahanan Polsek Tamalanrea untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Suruh Putrinya Curi Tali Jemuran, Ibu Rumah Tangga di Makassar Terancam 5 Tahun Penjara