CPNS dan PPPK
CPNS 2021 Sultra Bagi Lulusan SMA dan SMK, Formasi di Pemprov Sulawesi Tenggara, Buton Selatan, Muna
CPNS 2021 Sultra, berikut rincian formasi bagi lulusan SMA dan SMK di Pemprov Sulawesi Tenggara, Buton Selatan, hingga Kabupaten Muna.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - CPNS 2021 Sultra, berikut rincian formasi bagi Lulusan SMA dan SMK di Pemprov Sulawesi Tenggara, Buton Selatan, hingga Kabupaten Muna.
Lulusan sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah (MA), bisa mendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) disejumlah pemerintah daerah di Sultra.
Pendaftaran CPNS 2021 Sulawesi Tenggara bagi lulusan SMA sederajat tersebut terbuka di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan (Busel), Pemkab Muna, dan beberapa instansi daerah lainnya.
Simak selengkapnya rincian formasi CPNS 2021 Sulawesi Tenggara bagi Lulusan SMA dan SMK di Sultra:
Baca juga: CPNS 2021 Sultra, Pemkab Konawe Terima 1.606 PPPK Guru, Rincian Formasi, Cara dan Jadwal Pendaftaran
Pemprov Sultra
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) membuka pendaftaran CPNS 2021 bagi lulusan SMA sederajat.
Rincian formasi tersebut untuk tenaga pemulasaran jenazah.
Rekrutmen CPNS 2021 tenaga teknis sebagai pemularan jenazah menjadi yang terbanyak.
Dengan kualifikasi sekolah menengah atas (SMA) sebanyak 4 orang untuk penempatan di RSUD Bahteramas Sulawesi Tenggara.

Pemulasaran jenazah meliputi kegiatan memandikan, mengkafani, menyembahyangkan, dan pemakaman jenazah sesuai kebutuhan, atau permintaan keluarga.
Berikut persyaratan umum penerimaan CPNS 2021 Sultra:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
Baca juga: Cara Pendaftaran CPNS 2021 Sulawesi Tenggara, Pemprov Sultra, Kendari, Konawe, Kolaka, Buton