PPKM Mikro di Kendari

Minimarket, Restoran hingga Lapak Dagangan di Poasia Kota Kendari Masih Beroperasi Pukul 21:00 Wita

Pantauan Tribunnewssultra.com, sejumlah mini market tersebut tampak masih ramai dikunjungi warga yang hendak membeli keperluan sehari hari.

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Laode Ari
Husni Husein/Tribunnewssultra
Salah satu mini market di kawasan jalan Bunggasi (Poasia), Rahandouna, Kendari, Kota Kendari, terlihat masih ramai pengunjung, Minggu malam (11/7/2021) ditengah pemberlakuan PPKM Mikro di Kendari. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI-Sejumlah mini market, warung makan hingga lapak dagangan pakaian, masih tetap beroperasi pada pukul 20:30 Wita, Minggu malam (11/7/2021).

Hal itu dari terpantau pada sepanjang jalan Jendral AH Nasution, Kecamatan Kambu, sampai dengan Jalan Bunggasi Kelurahan Rahandouna Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Pantauan Tribunnewssultra.com, sejumlah mini market tersebut tampak masih ramai dikunjungi warga yang hendak membeli keperluan sehari hari.

Baca juga: Rumah Makan, Kedai Kopi, Restoran, dan Kafe Tetap Beroperasi hingga Malam saat PPKM Mikro di Kendari

Baca juga: PPKM Mikro di Kendari: Pedagang Pasar Anduonohu Takut Harga Naik, Sebut Pasar Baruga Buka 24 Jam

Meskipun sebelumnya pemerintah sudah memberlakukan pembatasan jam operasional selama berlaku PPKM Mikro di Kendari

Bahkan Pasar Tradisional Andounohu masih terlihat ramai pengunjung yang sedang bertransaksi membeli kebutuhan pokok.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Kendari telah membrlakukan PPKM Mikro sejak 6 Juli 2021 kemarin.

Terdapat 11 poin pengetatan dalam PPKM mikro Kendari, poin tersebut yakni:

1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%;

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online;

3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan;

4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00, sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00;

5. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 dengan kapasitas 25%;

6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%;

7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan;

8. Semua fasilitas publik ditutup sementara;

9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup;

10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup;

11. Untuk transportasi umum akan diatur oleh pemerintah daerah (pemda) untuk kapasitas dan protokol kesehatan. (*)

(Tribunnewssultra.com/Husni Husein)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved