PPKM Mikro di Kendari

Tak Ada Sanksi PPKM Mikro Kendari Meski Berjalan Ketat di 44 Kelurahan Kota Kendari, Surat Wali Kota

Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari kembali menegaskan tak ada sanksi dalam penerapan PPKM Mikro di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Editor: Aqsa
Humas Kota Kendari
Sekretaris Daerah atau Sekda Kendari Nahwa Umar memimpin Apel Siaga Pelaksanaan PPKM Skala Mikro di Kota Kendari di pelataran parkir Masjid Al Alam Kendari, Kamis (08/07/2021). Nahwa kembali menegaskan tak ada sanksi dalam penerapan PPKM Mikro di Kota Kendari. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari kembali menegaskan tak ada sanksi dalam penerapan PPKM Mikro di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro untuk menekan penyebaran Covid-19 di ibu kota Provinsi Sultra tersebut diterapkan selama dua pekan, 6-20 Juli 2021.

Meski PPKM mikro Kendari yang diatur dalam Surat Edaran atau SE Wali Kota Kendari Nomor 440/4541/2021 tersebut akan diterapkan secara ketat di 44 kelurahan.

“Tidak ada sanksi dalam penerapan PPKM ini, kami minta kesadaran semua masyarakat Kota Kendari,” kata Sekretaris Daerah atau Sekda Kendari Nahwa Umar dikutip TribunnewsSultra.com, Jumat (09/07/2021), dari laman Facebook Humas Kota Kendari.

Penegasan tersebut kembali disampaikan Nahwa saat memimpin Apel Siaga Pelaksanaan PPKM Skala Mikro di Kota Kendari di pelataran parkir Masjid Al Alam Kendari, Kamis (08/07/2021).

Apel siaga terkait penerapan PPKM mikro Kendari tersebut digelar Pemkot Kendari beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau Forkominda Kendari.

Sebelumnya, penegasan tak ada sanksi penerapan PPKM Mikro di Kota Kendari tersebut juga disampaikan Nahwa Umar di ruang kerjanya pada Rabu (07/07/2021).

“Wali Kota Kendari, tidak ingin menambah beban masyarakat, makanya kita persuasif saja,” ujar Nahwa.

Dalam arahannya saat memimpin apel siaga PPKM mikro Kendari, penegasan tak adanya sanksi itu kembali disampaikan Nahwa.

Dia meminta kesadaran masyarakat Kota Kendari agar taat dan patuh kebijakan pemerintah dalam menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca juga: Kendari dan Konawe Zona Merah Covid-19, Kasus Positif Virus Corona Tertinggi di Sulawesi Tenggara

Sehingga tidak perlu ada penindakan atau sanksi dari aparat dan pemerintah dalam penerapan PPKM mikro Kendari.

Menurutnya, hal tersebut agar menjaga kondisi psikologi masyarakat yang harus dibatasi ruang geraknya selama dua pekan kedepan.

“Kami harap semua patuh, masyarakat sadar akan pentingnya memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membawa handsanitizer kemanapun,” ujarnya.

“Kalau tidak ada kepentingan sebaiknya di rumah saja, supaya wabah ini bisa tertangani dengan baik dan cepat. Kami harap semua bisa menyesuaikan,” kata Sekda Kendari menambahkan.

Meski demikian, Pemkot Kendari memastikan PPKM mikro Kendari akan diterapkan secara ketat di 44 kelurahan se-Kota Kendari selama dua pekan pada 6-20 Juli 2021 mendatang.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved