PPKM Mikro di Konawe

PPKM Mikro di Konawe: Tempat Ibadah Tetap Dibuka, Pesta Dibolehkan Siang Hari, Berlaku 12 Juli 2021

Pemkab Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai terapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Mikro

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Fadli Aksar
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai terapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Mikro. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai terapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Mikro.

Penerapan PPKM Mikro di Konawe diputuskan sesuai menggelar rapat bersama Forkopimda di Ruangan Wakil Bupati Konawe, Jum'at (09/7/2021).

Wakil Bupati (Wabup) Konawe, Gusli Topan Sabara mengatakan penerapan PPKM Mikro mulai 12 sampai dengan 26 Juli 2021.

"Melihat kondisi penularan ini, kalau di atas tanggal 26 Juli ini masih meningkat kita akan perpanjang lagi," kata Wabup Gusli.

Sementara itu, terkait perayaan hari raya Idhul Adha 2021, akan diputuskan paling lambat 18 Juli mendatang.

Namun, penerapan PPKM Mikro di Konawe tidak membatasi aktivitas perekonomian warga.

Baca juga: PPKM Mikro di Kendari: Sejumlah Masjid di Rahandouna Kendari Tetap Buka untuk Salat Jumat

Pasalnya, Wabup Gusli bilang salah satu cara mengatasi penyebaran Covid-19 adalah dengan cara memenuhi kebutuhan pangan yang bergizi.

"Kita tetap sesuai standar nasional tetapi juga kita tidak akan meninggalkan namanya kegiatan masyarakat utamanya pergerakan ekonomi," lanjutnya.

Selain itu, pembatasan jam malam untuk kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak juga bakal dilakukan sampai dengan pukul19.00 Wita.

Sedangkan untuk rumah ibadah tetap dibuka namun tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Dalam penerapan PPKM Mikro ini juga menyasar penyelenggaraan pesta hajatan masyarakat.

Pesta hanya boleh dilaksanakan pada siang hari hingga pukul 17.00 Wita.

"Semua pesta harus siang, tidak ada lagi malam," jelasnya.

Konawe Zona Merah

Sebelumnya, Kota Kendari dan Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan sebagai jadi daerah zona merah di Sulawesi.

Penetapan daerah zona merah atau risiko tinggi itu bersama 25 kabupaten/kota di luar pulau Jawa dan Bali.

Perkembangan status leveling jumlah daerah zona merah (risiko tinggi) ada 96 kabupaten/kota.

Sementara zona oranye (risiko sedang) terdapat 293 kabupaten/kota dan zona kuning (risiko rendah) 109 kabupaten/kota.

Juga terdapat 16 kabupaten/kota yang masuk dalam kategori zona hijau (tidak ada kasus baru/tidak terdampak).

Baca juga: Kendari dan Konawe Zona Merah Covid-19, Kasus Positif Virus Corona Tertinggi di Sulawesi Tenggara

Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku menyebut, kabupaten/kota zona merah ini masih didominasi daerah dari Pulau Jawa-Bali.

Meski demikian, 27 kabupaten/kota zona merah lainnya yang dari luar Pulau Jawa-Bali juga harus diantisipasi.

Oleh karena itu, Wiku meminta masyarakat untuk memperhatikan perkembangan kasus di wilayahnya masing-masing.

Serta mematuhi kebijakan pemerintah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Tak hanya itu, Wiku juga meminta para pimpinan daerah untuk segera mengambil langkah-langkah efektif agar tidak semakin meningkat seperti di Jawa dan Bali.

"Segera ambil langkah-langkah efektif dan tepat sasaran untuk menekan penularan agar tidak semakin meningkat seperti di Jawa dan Bali," ucap Wiku di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (6/7/2021).

Oleh karena itu, pemda setempat diminta mengantisipasi perkembangan pandemi di wilayahnya dengan memastikan kapasitas fasilitas pelayanan kesehatan cukup dan memadai.

Sehingga seluruh pasien Covid-19 dapat ditangani secara baik dan angka kesembuhan dapat meningkat tinggi.

Wiku juga mengingatkan, perkembangan peta zonasi risiko harus diperhatikan semua pemda.

Baca juga: Apa Itu PPKM Mikro Diperketat dan PPKM Darurat? Kini Diterapkan di Jawa dan Bali Termasuk Tangerang

Hal ini karena zona risiko digunakan untuk melihat masalah pada skala yang lebih luas yaitu 34 provinsi di Indonesia.

Berikut daftar 27 Kabupaten/Kota zona merah di luar Jawa-Bali:
1. Aceh:
Banda Aceh dan Aceh Tengah

2. Bengkulu:
Bengkulu

3. Jambi:
Batanghari

4. Kalimantan Barat:
Singkawang, Pontianak

5. Kalimantan Tengah:
Waringin Timur, Kota Palangkaraya

6. Kalimantan Timur:
Balikpapan, Samarinda, dan Bontang

7. Kepulauan Riau:
Tanjung Pinang, Batang, dan Bintan

8. Lampung:
Bandar Lampung, Lampung Utara, dan Pring Sewu

9. Maluku:
Ambon

10. Maluku Utara:
Ternate

11. Papua Barat:
Fakfak

12. Sulawesi Tenggara:
Kota kendari dan Konawe

13. Sumatera Barat:
Padang Pariaman dan Bukit Tinggi

14. Sumatera Selatan:
Lahat, Musi Banyuasin dan Palembang.(*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved