PPKM Mikro di Konawe

PPKM Mikro di Konawe: Tempat Ibadah Tetap Dibuka, Pesta Dibolehkan Siang Hari, Berlaku 12 Juli 2021

Pemkab Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai terapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Mikro

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Fadli Aksar
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai terapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Mikro. 

Penetapan daerah zona merah atau risiko tinggi itu bersama 25 kabupaten/kota di luar pulau Jawa dan Bali.

Perkembangan status leveling jumlah daerah zona merah (risiko tinggi) ada 96 kabupaten/kota.

Sementara zona oranye (risiko sedang) terdapat 293 kabupaten/kota dan zona kuning (risiko rendah) 109 kabupaten/kota.

Juga terdapat 16 kabupaten/kota yang masuk dalam kategori zona hijau (tidak ada kasus baru/tidak terdampak).

Baca juga: Kendari dan Konawe Zona Merah Covid-19, Kasus Positif Virus Corona Tertinggi di Sulawesi Tenggara

Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku menyebut, kabupaten/kota zona merah ini masih didominasi daerah dari Pulau Jawa-Bali.

Meski demikian, 27 kabupaten/kota zona merah lainnya yang dari luar Pulau Jawa-Bali juga harus diantisipasi.

Oleh karena itu, Wiku meminta masyarakat untuk memperhatikan perkembangan kasus di wilayahnya masing-masing.

Serta mematuhi kebijakan pemerintah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Tak hanya itu, Wiku juga meminta para pimpinan daerah untuk segera mengambil langkah-langkah efektif agar tidak semakin meningkat seperti di Jawa dan Bali.

"Segera ambil langkah-langkah efektif dan tepat sasaran untuk menekan penularan agar tidak semakin meningkat seperti di Jawa dan Bali," ucap Wiku di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (6/7/2021).

Oleh karena itu, pemda setempat diminta mengantisipasi perkembangan pandemi di wilayahnya dengan memastikan kapasitas fasilitas pelayanan kesehatan cukup dan memadai.

Sehingga seluruh pasien Covid-19 dapat ditangani secara baik dan angka kesembuhan dapat meningkat tinggi.

Wiku juga mengingatkan, perkembangan peta zonasi risiko harus diperhatikan semua pemda.

Baca juga: Apa Itu PPKM Mikro Diperketat dan PPKM Darurat? Kini Diterapkan di Jawa dan Bali Termasuk Tangerang

Hal ini karena zona risiko digunakan untuk melihat masalah pada skala yang lebih luas yaitu 34 provinsi di Indonesia.

Berikut daftar 27 Kabupaten/Kota zona merah di luar Jawa-Bali:
1. Aceh:
Banda Aceh dan Aceh Tengah

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved