PPKM Mikro di Kendari
PPKM Mikro di Kendari: Petugas Sidak di Pasar Andounohu Masih Ramai Pukul 5 Sore
Kapolsek Baruga, AKP I Gusti Komang Sulastra yang memimpin tim gabungan tersebut, mengatakan sidak tersebut guna perketat PPKM Mikro di Kendari.
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Laode Ari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI- Petugas melakukan sidak ke Pasar Anduonohu di hari keempat pemberlakuan PPKM mikro Kendari, Jumat (9/7/2021).
Pada sidak tersebut petugas menemukan masih banyak pengunjung yang memadati pasar tersebut saat pukul 17:00 Wita atau jam 5 sore.
Pasar tradisional ini berlokasi di Jalan Bunggasai, Poasia, Anduonohu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kemudian petugas pengetatan PPKM Kendari menghimbau kepada masyarakat baik pengunjung dan pemilik lapak dagangan untuk menghentikan aktifitasnya.
Tim Zona III ini merupakan petugas gabungan TNI/POLRI, ASN, dan Dinas Perhubungan.
Baca juga: 700 Personel Gabungan, TNI, Polri Satgas Covid-19 Dikerahkan Pantau Penerapan PPKM Mikro di Kendari
Baca juga: PPKM Mikro di Konawe: Tempat Ibadah Tetap Dibuka, Pesta Dibolehkan Siang Hari, Berlaku 12 Juli 2021
Kapolsek Baruga, AKP I Gusti Komang Sulastra yang memimpin tim gabungan tersebut, mengatakan sidak tersebut guna perketat PPKM Mikro di Kendari.
"Memberikan himbauan kepada masyarakat yang ada di seputaran pasar Andounohu dan sekitarnya tentang instruksi Kemendagri, Gubernur dan Walikota tentang pembatasan aktifitas masyarakat," kata Gusti.
Gusti mengungkapkan kegiatan itu akan terus dilakukan setiap hari hingga pada tanggal 20 Juli 2021 mendatang.
"Sesuai dengan surat edaran semua tim yang dibentuk akan melaksanakan tugasnya setiap hari mulai dari pagi hingga malam hari," jelas Gusti.
PPKM Mikro di Kendari
Sebelumnya, Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari resmi mengeluarkan edaran terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai 6- 20 Juli 2021.
Surat edaran tersebut sesuai nomor 440/4541/2021. Terdapat 13 poin untuk membatasi kegiatan di masyarakat selama PPKM Mikro Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dalam surat edaran Wali Kota berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang
PPKM Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Baca juga: Pegawai Dinas Dikbud Sulawesi Tenggara Asyik Main Tenis Meja di Kantor saat PPKM Mikro di Kendari
Baca juga: Pengurus Masjid Al Alam Kendari Tetap Gelar Salat Jumat Gegara Belum Terima Surat Edaran PPKM Mikro
Kemudian sesuai Peraturan Wali kota Kendari Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Daerah
Kota Kendari.
Berikut 13 aturan sesuai edaran Wali Kota Kendari:
1. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) WFH dan 25% (dua puluh lima persen) WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online;
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.
Sektor esensial yang dimaksud diantaranya kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik.
Kemudian proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat).
4. Kegiatan restoran untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25%
dan maksimal sampai pukul 17:00 WITA. Sementara untuk take away dan pesan antar dibatasi sampai pukul 20:00 WITA, serta Tempat Hiburan Malam (THM) dibatasi sampai pukul 20:00 WITA;
5. Pusat perbelanjaan Mal diperbolehkan buka sampai maksimal pukul 17:00 WITA dengan kapasitas 25%;
6. Proyek konstruksi dapat beroperasi sampai 100%;
7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah untuk sementara ditiadakan;
8. Semua fasilitas publik ditutup sementara waktu, serta kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dan mengganggu ketertiban umum dilarang untuk sementara waktu;
9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup;
10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup sementara waktu;
11. Kegiatan transportasi umum akan diatur oleh Pemerintah Daerah untuk
kapasitas dan protokol kesehatan.
12. Pengetatan PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.
13. Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 06 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021. (*)
(Tribunnewssultra.com/Husni Husein)