PPKM Mikro di Kendari
Pemkot Kendari Klaim Seluruh Pegawai Mulai Berkantor 75 Persen dari Rumah Dimasa PPKM Mikro
Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengklaim seluruh pegawai mulai berkantor dari rumah.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengklaim seluruh pegawai mulai berkantor dari rumah.
Setelah keluar surat edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro.
PPKM Mikro ini untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Kendari selama 2 pekan, 6-20 Juli 2021
Sekretaris Daerah (Sekda) Kendari, Nahwa Umar mengatakan, sebanyak 75 persen ASN terpaksa harus melaksanakan WFH dan sisanya sekira 25 persen bekerja di kantor atau Work From Office (WFO).
“Sesuai aturan, sebagian ASN harus bekerja dari rumah. Kebijakan PPKM Mikro. Lalu menimbang peningkatan kasus Covid-19 sehingga mengurangi resiko penularan di perkantoran,” katanya saat dihubungi, Jumat (9/7/2021).
Jenderal ASN di Kota Kendari itu, memastikan pelayanan publik tetap maksimal.
Baca juga: Pegawai Dinas Dikbud Sulawesi Tenggara Asyik Main Tenis Meja di Kantor saat PPKM Mikro di Kendari
Pasalnya, jadwal kerja sistem shift sehingga tidak akan mengganggu pelayanan.
“Pelayanan tetap ada, mengacu pada protokol kesehatan. Masyarakat maupun petugas diharapkan menggunakan masker, mencuci tangan dan jaga jarak agar tidak terjadi penularan,” ucapnya
WFH juga berlaku untuk perusahaan swasta di Kendari.
Tujuannya tentu untuk mencegah penularan Covid-19 dilingkungan kerja.
“Saya harap seluruh perusahaan di Kendari mematuhi aturan yang dikeluarkan pemerintah. Setiap perusahaan punya cara sendiri. Mengacu instruksi Wali Kota Kendari Nomor: 440/4541/2021 tentang pengetatan PPKM skala mikro untuk mencegah penularan Covid-19,” kata Nahwa Umar.
Dikbud Sultra
Pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara ( Dikbud Sultra) tampak bermain tenis meja di kantor saat penerapan PPKM Mikro di Kendari, Jumat (9/7/2021).
Padahal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di Kendari sudah mulai diterapkan, Jumat (9/7/2021).
Pemberlakuan itu berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sultra dan Surat Edaran Wali Kota Kendari pada 7 Juli 2021.
Salah satu poinnya adalah, perkantoran tetap berjalan namun hanya 25 persen, sisanya bekerja dari rumah atau WFH.
Baca juga: 700 Personel Gabungan, TNI, Polri Satgas Covid-19 Dikerahkan Pantau Penerapan PPKM Mikro di Kendari
Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com pada Jumat (9/8/2021), terdapat puluhan kendaraan baik roda dua maupun roda empat di parkiran Dikbud Sultra.
Kantor Dinas Dikbud Sultra sendiri berada di Jl Ahmad Yani Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Tepat di lantai satu gedung Dikbud Sultra sebagian pegawai sedang asyik bermain tenis meja.
Namun sebagiannya lagi sedang sibuk bekerja dan melayani tamu yang datang.
Berbeda di lantai dua gedung Kantor Dikbud, terpantau sepi aktivitas pekerjaan hanya beberapa pegawai di dalam bidang masing-masing.
Menurut Sekretaris Dikbud Sultra Anggraeni Balaka meminta agar aturan work from home atau bekerja dari rumah 75 persen diterapkan 12 Juli 2021 mendatang.
Sebab, saat ini para pegawai masih banyak yang melakukan aktivitas di kantor, meski jumlahnya telah dikurangi.
"Hari senin (12 Juli) pegawai kami sudah melakukan shif terkait jadwal kantor," ucap Anggraeni Balaka, Jumat (9/7/2021) pagi.
Dikbud Sultra juga akan mengatur tamu yang berkunjung supaya tidak membludak.(*)
(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)