Senin, 11 Mei 2026

Kucing Hadir dalam Persidangan di Medan, Ternyata Berkali-kali Jadi Korban Penculikan Orang

Seekor kucing dihadirkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/7/2021)

Tayang:
Editor: Ifa Nabila
zoom-inlihat foto Kucing Hadir dalam Persidangan di Medan, Ternyata Berkali-kali Jadi Korban Penculikan Orang
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI
Wily Wijaya menjadi saksi perkara pencurian kucing ras himalaya miliknya, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/7/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM  - Pemandangan tak biasa terjadi di Pengadilan Negeri Medan, pada Selasa (6/7/2021)

Seekor kucing turut dihadirkan dalam persidangan.

Sosok kucing itu adalah ras Himalaya berbulu putih dan oranye.

Baca juga: Detik-detik Peti Jenazah Covid-19 Terlempar dari Ambulans, Ini Penyebabnya: Sopir Minta Maaf

Kucing tersebut sengaja dibawa pemilinya ke ruang sidang.

Kucing tersebut diketahui milik Wily Wijaya yang sempat dicuri dan dijual terdakwa M Aldiansyah.

Saat memberikan keterangan di persidangan, Wily menuturkan kucingnya rupanya sudah dicuri tiga kali oleh Aldiansyah.

"Dia maling kucing saya, tanggal 4 Januari kucing saya hilang. Saya cari di sekitar perumahan. Diketahui ada seseorang yang ambil kucing saya, si Aldiansyah ini ternyata sudah jual kucing saya seharga Rp 200 ribu, kucing itu saya tebus Rp 250 ribu. Ya sudahlah damai. Saya maafkan," ucapnya kepada majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing.

Baca juga: Viral Kisah Dokter Hendak ke RS tapi Dilarang Lewat saat PPKM: Pakai Kartu IDI Tetap Tak Boleh

Rupanya setelah dimaafkan, Aldiansyah makin melunjak dan mencuri kucingnya lagi.

"Tapi kucing saya hilang lagi, ternyata orang yang sama yang curi. Baru kita bawa terdakwa ke Polsek Medan Kota," katanya.

Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim pun menanyakan kepada Aldiansyah apakah benar perbuatan itu.

Lantas tanpa panjang lebar Aldiansyah pun langsung mengakuinya.

"Benar, Pak Hakim," kata terdakwa.

Selanjutnya hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda tuntutan.

Baca juga: Video Emak-emak Abai Prokes Sebut Padang Kota Bebas dan Pemerintah Zalim, Diciduk Polisi Ngaku Iseng

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat, pada Senin tanggal 4 Januari 2021 sekira jam 05.00 WIB, Willy Wijaya menyadari bahwa kucing miliknya telah hilang.

Lalu, korban mendapat informasi bahwa terdakwa M Aldiansyah lah yang mengambil.

"Saat itu, terdakwa mengakui bahwa dirinya telah mengambil kucing milik korban dan sudah menjualnya di Jalan Denai," ujar JPU.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved