PPKM Mikro di Kendari

Imbas Pengetatan PPKM Mikro di Kendari, Toko Buku Gramedia di Lippo Plaza Ubah Jam Operasional

Toko buku Gramedia Lippo Plaza Kendari mengubah jam operasional mulai Rabu (7/7/2021).

Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Fadli Aksar
Handover
Toko buku Gramedia Lippo Plaza Kendari mengubah jam operasional mulai Rabu (7/7/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Toko buku Gramedia Lippo Plaza Kendari mengubah jam operasional mulai Rabu (7/7/2021).

Perubahan jam operasional merupakan imbas dari pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di Kota Kendari.

Operasional Gramedia kini mulai pukul 10.00 - 17.00 WITA berlaku sejak 7 - 20 Juli 2021.

Customer Service Officer (CSO) Gramedia Kendari membenarkan perubahan jam operasional karena PPKM Mikro.

Meski demikian, pelayanan tetap menerima pengunjung seperti biasa, tidak ada perubahan dan pembatasan namun menerapkan protokol kesehatan.

"Kami juga tetap melayani pesan, bayar, antar yah," jelasnya saat dihubungi melalui WhatsApp Messenger, Rabu (7/7/2021).

Pelayanan pesan, bayar, antar dapat diakses para pengunjung Gramedia dengan menghubungi nomor CSO Gramedia Kendari di 0811 461 082.

Baca juga: Sejumlah Pedagang Kuliner di Kendari Sebut PPKM Mikro Akan Berdampak Buruk Bagi Ekonomi

Baca juga: Kanwil Kemenag Kota Kendari Minta Penutupan Tempat Ibadah Didahului dengan Sosialisasi PPKM Mikro

Pelanggan bisa memperoleh gratis ongkos kirim, untuk area Kendari dengan minimal belanja Rp200 ribu.

Untuk diketahui, PPKM Mikro dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 tersebut juga diterapkan diseluruh kabupaten/ kota se-Provinsi Sultra.

Perluasan penerapan PPKM Mikro Sulawesi Tenggara di 15 kabupaten dan 2 kota tersebut seiring terbitnya Surat Instruksi Gubernur Sultra Ali Mazi yang ditetapkan di Kota Kendari, Provinsi Sultra, Rabu (06/07/2021).

Surat Instruksi Gubernur Sultra Nomor 443.2/2840 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro atas Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di Provinsi Sultra.

Dalam surat yang ditujukan kepada bupati/ wali kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), penerapan PPKM Mikro Sultra tersebut berlaku sejak tanggal 6 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.(*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved