PPKM Mikro di Kendari

Sanksi Bagi Pelanggar PPKM Mikro Kendari Sulawesi Tenggara, Denda Rp100 Ribu atau Pidana 6 Hari

Sanksi atas pelanggaran yang dilakukan saat penerapan PPKM mikro Kendari yakni denda sebesar Rp100 Ribu atau pidana 6 hari.

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Aqsa
Tangkapan layar YouTube Tribunnews Sultra Official
Konferensi pers terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (6/7/2021), yang dilakukan melalui aplikasi Zoom. 

11. Untuk transportasi umum akan diatur oleh pemerintah daerah (pemda) untuk kapasitas dan protokol kesehatan.

“Ke depan apabila telah diberlakukan PPKM maka akan ada penggunaan PCR, antigen, atau vaksin kepada masyarakat yang hendak berpergian antarkabupaten maupun antarprovinsi,” ujar Kadis Kominfo Sultra Ridwan.

Ridwan menyebut penggunaan PCR, antigen, atau vaksin akan difokuskan pada moda transportasi laut, maupun darat.

Hal itu mengingat jalur tersebut rentan terhadap penyebaran virus Covid-19.

Untuk moda transportasi udara hingga saat ini sudah cukup bagus dan tidak ada masalah.

Sementara terkait dengan sosialisasi, penerapan, dan pengawasan, akan didirikan sebanyak 229 posko di Kota Kendari saat penerapan PPKM mikro Kendari tersebut.

Diketahui, pelaksanaan PPKM Mikro di Kota Kendari berlaku sampai 20 Juli 2021.(*)

(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved