PPKM Mikro di Kendari
PPKM Mikro di Kendari: Rumah Ibadah Ditutup, Proyek Kontruksi Tetap Beroperasi 100 Persen
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai berlaku di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai berlaku di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (7/7/2021)
Namun, aturan teknis penerapan PPKM Mikro di Kendari masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra Ali Mazi.
Meski begitu, aturan PPKM Mikro telah disepakati melaui Rapat Satgas Covid-19 gabungan di Posko Satgas Covid-19 Sultra, Jl Ahmad Yani, Kelurahan Pondambe, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa (6/7/2021).
Ketua Satgas Covid-19 Sultra, Nur Endang mengatakan, aturan PPKM Mikro sendiri tak jauh berbeda sebagai mana yang telah dirilis Kementerian Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.
Kendari merupakan 1 dari 34 wilayah yang ditetapkan untuk menerapkan PPKM Mikro.
"Untuk kantor itu karyawan masuk berkantor 25 persen Kemudian yang esensial seperti rumah sakit, proyek konstruksi, pasar, apotek, itu buka 100 persen namun tetap dengan protokol kesehatan," kata Endang usai rapat.
Baca juga: Satgas Covid-19 Sultra Gelar Rapat Tertutup Bahas Penerapan Pengetatan PPKM Mikro di Kota Kendari
Dalam aturan PPKM Mikro, tempat ibadah juga akan ditutup, sehingga kegiatan peribadatan ditiadakan.
Kemudian untuk proses pembelajaran di sekolah, Endang juga menyebut aka digelar secara daring.
"Betul, semua berbasis virtual", lanjut Endang menerangkan
Lebih lanjut Endang mengatakan,operasional pusat perbelanjaan dan restoran tetap dibuka namun hanya jam 8 malam.
"Untuk mal itu dibuka namun dibatasi sampai pukul 5 sore untuk yang take away dan kalau untuk warung makan itu paling lama sampai jam 8 malam bukanya," lanjut Endang.
PPKM Mikro
Sebelumnya Pemerintah memutuskan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di luar Pulau Jawa.
Perpanjangan PPKM Mikro mulai Selasa (06/07/2021) hingga 20 Juli 2021 tersebut termasuk di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Aturan teknis perpanjangan PPKM berskala mikro tersebut serupa dengan implementasi PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Diketahui, PPKM mikro adalah kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.
Regulasi tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Instruksi Mendagri juga untuk Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Ada sekitar 13 aturan dan larangan pembatasan aktivitas masyarakat dalam implementasi PPMK Mikro ini, berikut selengkapnya dikutip TribunnewsSultra.com, Selasa (06/07/2021):
Baca juga: PPKM Mikro di Kota Kendari Serupa PPKM Darurat Jawa-Bali, Larangan Tempat Ibadah, Sekolah, Mal, Kafe
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online;
2. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) WFH dan 25% (dua puluh lima persen) WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu;
Tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/ mal tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

4. Pelaksanaan kegiatan makan/ minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:
* Makan/ minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas;
* Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat;
* Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/ dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 waktu setempat;
* Untuk restoran yang hanya melayani pesanantar/ dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam; dan
* Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 4) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,
5. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan:
* Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat; dan
* Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
7. Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di masjid, mushola, gereja, pura, dan vihara, serta tempat ibadah lainnya) ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah;
8. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat;

9. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat;
10. Untuk kegiatan resepsi pernikahan dihadiri paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat;
11. Untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat;
12. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat; dan
13. Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan on line), ojek (pangkalan dan on line), dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perpanjangan PPKM Mikro tersebut berlaku hingga 20 Juli 2021 mendatang.
“Terkait dengan di luar Pulau Jawa ini diatur perpanjangan yang selaras dengan PPKM darurat di Jawa dan Bali. Jadi, ini regulasinya adalah selaras,” kata Airlangga pada konferensi pers virtual dikutip TribunnewsSultra.com, Selasa (06/07/2021), dari Tribunnews.com.
Sementara itu, dia membeberkan kabupaten atau kota berserta level penyesuaian dari perpanjangan aturan PPKM.
“Dari level asesmen di kabupaten atau kota, di luar Jawa ini level 4 itu ada di 43 kabupaten atau kota. Level 3 ada di 187 kabupaten atau kota dan level 2 di 146 kabupaten atau kota,” jelas Airlangga.(*)
(Tribunnewssultra.com,/Husni Husein)