PPKM Mikro di Kendari

PPKM Mikro di Kendari: Rumah Ibadah Ditutup, Proyek Kontruksi Tetap Beroperasi 100 Persen

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai berlaku di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Fadli Aksar
(Husni Husein/TribunnewsSultra.com)
Ketua satgas Covid-19 Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Endang Abbas (kiri). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai berlaku di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Diketahui, PPKM mikro adalah kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

Regulasi tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Instruksi Mendagri juga untuk Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Ada sekitar 13 aturan dan larangan pembatasan aktivitas masyarakat dalam implementasi PPMK Mikro ini, berikut selengkapnya dikutip TribunnewsSultra.com, Selasa (06/07/2021):

Baca juga: PPKM Mikro di Kota Kendari Serupa PPKM Darurat Jawa-Bali, Larangan Tempat Ibadah, Sekolah, Mal, Kafe

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online;

2. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) WFH dan 25% (dua puluh lima persen) WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu;

Tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/ mal tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Pemerintah memutuskan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di luar Pulau Jawa termasuk di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai Selasa (06/07/2021) hingga 20 Juli 2021 mendatang.(foto ilustrasi PPKM Mikro).
Pemerintah memutuskan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di luar Pulau Jawa termasuk di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai Selasa (06/07/2021) hingga 20 Juli 2021 mendatang.(foto ilustrasi PPKM Mikro). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

4. Pelaksanaan kegiatan makan/ minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:

* Makan/ minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas;

* Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat;

* Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/ dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 waktu setempat;

* Untuk restoran yang hanya melayani pesanantar/ dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam; dan

* Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 4) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,

5. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan:

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved