PPKM Mikro di Kendari

PPKM Mikro di Kendari Belum Berlaku, Intruksi Mendagri Minta Hari Ini, Pemkot Baru Gelar Rapat

Pemerintah Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) baru akan menggelar rapat pemberlakuan PPKM Mikro.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Fadli Aksar
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pemerintah memutuskan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di luar Pulau Jawa termasuk di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai Selasa (06/07/2021) hingga 20 Juli 2021 mendatang.(foto ilustrasi PPKM Mikro). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) baru menggelar rapat pemberlakuan PPKM Mikro.

Padahal, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 17 Tahun 2021, pemberlakuan pembatasan masyarakat (PPKM) Mikro mulai berlaku Selasa (6/7/2021).

Tak hanya itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah memperpanjang PPKM mikro di luar Pulau Jawa 6-20 Juli 2021.

Kota Kendari, merupakan 1 dari 43 wilayah yang diharuskan menerapkan PPKM Mikro di luar Pulau Jawa tersebut.

"Sudah ada edaran itu, tapi kita rapatkan dulu bersama wali kota. Segera kita sampaikan," kata Nahwa melalui sambungan telepon, Selasa (6/7/2021).

Rapat Digelar Tertutup

Satgas Covid-19 Sulawesi Tenggara ( Sultra) menggelar rapat secara tertutup bahas pemberlakuan pengetatan PPKM Mikro, Selasa (6/7/2021).

Rapat digelar di Posko Satgas Covid-19 Sultra, gedung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Jl Ahmad Yani, Kelurahan Pondambe, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Pintu masuk Posko Satgas Covid-19 Sulawesi Tenggara ditutup dan dijaga Satpol PP.
Pintu masuk Posko Satgas Covid-19 Sulawesi Tenggara ditutup dan dijaga Satpol PP. ((Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com))

Rapat ini membahas penerapan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Kendari.

Sedianya, Pengetatan PPKM Mikro di Kendari mulai berlaku, Selasa (6/7/2021) berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), nomor 17 Tahun 2021.

Baca juga: PPKM Mikro Berlaku di Kota Kendari Serupa PPKM Darurat Jawa-Bali, Larangan Tempat Ibadah, Mal, Kafe

Tetapi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara ( Pemprov Sultra) baru menggelar rapat rencana pemberlakuan aturan pembatasan masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Rapat secara tertutup Satgas Covid-19 Sultra dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Sultra, Nur Endang Abbas, diikuti Kepala Kepolisian (Kapolda) Sultra Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya dan Sekda Kota Kendari Nahwa Umar.

"Rapat tertutup, pesan ibu sekda tidak boleh ada yang masuk," ujar seorang lelaki yang berjaga depan pintu ruangan rapat.

Informasi yang dihimpun TribunnewsSultra.com, rapat juga diikuti oleh Forkopimda di Kota Kendari.

PPKM Mikro di Kendari

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved