Berita Kendari
Seorang Pemuda di Kendari Dibekuk Aparat Polres Kendari saat Hendak Transaksi Sabu di Pinggir Jalan
Kabag Ops Polres Kendari, AKP Bahtiar mengatakan penangkapan dilakukan saat pelaku hendak bertransaksi di pinggir jalan.
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Satuan Reserse dan Narkoba Kepolisian Resor Polres ( Satresnarkoba Polres) Kendari membekuk kurir sabu SA (21), (14/6/2021).
Kabag Ops Polres Kendari, AKP Bahtiar mengatakan penangkapan dilakukan saat pelaku hendak bertransaksi di pinggir jalan.
"Jadi pelaku dibekuk oleh petugas tepatnya di kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kendari sekitar pukul 16.00 Wita pada Rabu (14/6/2021)) lalu ” ujar Bachtiar di Mapolres Kendari, Senin (21/6/2021).
Selanjutnya dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,78 gram.
"Saat penggeledahan badan di TKP ditemukan 2 paket sabu siap edar yang kemudian kita giring ke kediaman pelaku untuk mencari barang bukti lainnya," kata Bahtiar.
Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Kendari Diringkus Polisi Karena Selundupkan Sabu 9,45 Gram di Dompet
Baca juga: Simpan Sabu di Kerudung, Wanita di Kendari Ditangkap, Ngaku Uang Hasil Edarkan Sabu Buat Bayar Kos
Sesampainya di rumah pelaku, petugas kembali menemukan 4 paket sabu lainnya yang terbungkus plastik bening.
“Pelaku masih kami dalami dari mana dia mendapat paket sabu tersebut apakah ada indikasi jaringan lainnya dan terus kita kembangkan,” jelasnya Bahtiar
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Satresnarkoba Polres Kendari.
Begitupun dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1, 78 gram dalam 6 saset plastik bening diamankan polisi.
SA disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup,” tegas Bahtiar kepada awak media(*)
(TribunnewsSultra.com/Husni Husein)