CPNS dan PPPK
LENGKAP CPNS 2021 Konawe Selatan: Formasi 2.330 Lengkap Jadwal, Syarat, Cara Pendaftaran di Konsel
Informasi CPNS 2021 Konawe Selatan, rincian 2.330 formasi, lengkap jadwal, syarat, tata cara pendaftaran di Konsel.
2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN/BUMD);
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Prajurit TNI/Polri serta Siswa Sekolah Ikatan Dinas;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
7. Tidak pernah terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
8. Bersedia mengabdi dan tidak akan mengajukan permohonan Pindah Wilayah Kerja dengan alasan apapun sebelum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 tahun sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Kendari;
9. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
10. Calon pelamar hanya boleh mendaftar pada satu formasi jabatan di Unit Kerja Penempatan pada satu instansi atau daerah;
Baca juga: Cara Mendaftar CPNS 2021 Kendari Sulawesi Tenggara, Rincian Formasi, Jadwal dan Syarat Pendaftaran
Persyaratan Umum
1. CPNS Formasi Tenaga Kesehatan dan Formasi Tenaga Teknis:
* Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 Tahun pada saat melamar untuk CPNS, dan minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun untuk pelamar PPPK Non Guru per 31 Desember 2021;
* Memiliki kualifikasi pendidikan (Jenjang dan jurusan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
* Bersedia mengabdi dan ditempatkan diseluruh wilayah kerja Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat 10 tahun sejak diangkat jadi PNS;
* Calon pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studinya TERAKREDITASI pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAMPTKes, dengan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,5, dan minimal IPK 2.50 untuk pelamar PPPK Non Guru;