Langgar Aturan PPKM Darurat, 81 Orang Termasuk WNA Diamankan: Kini Terancam Penjara
Puluhan orang diamankan atas kasus pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Puluhan orang diamankan atas kasus pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dilansir dari Tribunnews, total ada 81 orang termasuk warga negara asing (WNA) yang diamankan.
Mereka digerebek oleh Satgas PPKM di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, dari keseluruhan yang diamankan, sebagian besar di antaranya ialah WNA.
Baca juga: Viral Video Wanita Sebut Padang Aman dari Covid-19 dan Pemerintah Zalim, Pelaku Sempat Diamankan
"Kita cek mereka dan mengamankan 81 orang, yang terdiri dari 58 WNA, 12 WNI, dan 11 sebagai karyawan di situ," ucap Nasriadi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (5/7/2021).
Puluhan orang tersebut didapati sedang berpesta di tengah upaya pemerintah membatasi kegiatan massal dalam rangka menekan laju kasus Covid-19 yang belakangan kembali melonjak.
Kebanyakan pengunjung ialah warga negara asing (WNA) yang datang ke sana atas undangan dari pasangan suami istri pemilik kafe, PB (48) dan AS (43).
Saat polisi datang, puluhan WNA tersebut kedapatan tengah minum-minuman keras, berkaraoke, hingga bermain billiard.
Baca juga: Rangkuman Fakta Kasus Pembunuhan Pengusaha Emas: Pelaku Disebut Kenalan Istri Korban
"Jadi tempatnya itu kafe, ada yang nyanyi, ada yang main biliard, ada yang minum-minum, dan lain sebagainya. Rame pengunjung kafe gitu, hiburan malam," ucap Nasriadi.
Terancam hukuman penjara
Para pengunjung disangkakan melanggar pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan pasal 14 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit.
"Semuanya ancamannya 1 tahun," kata Nasriadi.
"Kita lapis juga dengan pasal 160 KUHP, yaitu dua tersangka ini (PB dan AS) karena mengajak teman-temannya untuk ikut acara di situ dan ancamannya 6 tahun penjara," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Amankan 81 Orang Termasuk WNA yang Langgar PPKM Darurat di Kelapa Gading,