CPNS dan PPPK
Rincian Formasi CPNS 2021 Baubau, Buton, Buton Utara, Buton Tengah, Buton Selatan, Cara Mendaftar
Rincian formasi CPNS 2021 Baubau, Buton, Buton Utara, Buton Tengah, Buton Selatan, lengkap jadwal pendaftaran, syarat pendaftaran, cara pendaftaran.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Rincian formasi CPNS 2021 Baubau, Buton, Buton Utara, Buton Tengah, Buton Selatan, lengkap jadwal pendaftaran, syarat pendaftaran, cara pendaftaran.
Pemerintah Kabupaten/ Kota di Kepulauan Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Begitupun proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
Masing-masing pemerintah daerah itu sudah melansir pengumuman penerimaan yang memuat rincian formasi CPNS dan PPPK 2021.
Baik CPNS Baubau 2021, CPNS 2021 Buton, dan CPNS 2021 Buton Utara.
Selain itu, CPNS 2021 Buton Tengah, dan CPNS 2021 Buton Selatan.
Baca juga: CPNS Sultra 2021: Jadwal Lengkap, Syarat, Formasi, Cara Pendaftaran, serta PPPK Sulawesi Tenggara
Pendaftaran tersebut juga termasuk PPPK Baubau 2021, PPPK Buton 2021, dan PPPK Buton Utara 2021.
Selain itu, penerimaan PPPK Buton Tengah 2021 serta PPPK Buton Selatan 2021.
Diketahui, jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK berlangsung serentak mulai 30 Juni hingga 21 Juli 2021.
Pendaftaran dilakukan serentak secara online melalui portal SSCASN di sscasn.go.id.
Setelah akun teregistrasi, calon pendaftar selanjutnya mengirimkan berkas dan dokumen lamaran ke masing-masing pemda setempat.
Bagi yang berminat mendaftar CPNS dan PPPK 2021 di Kepulauan Buton, simak rincian formasinya.
Simak pula jadwal pendaftaran, syarat pendaftaran, mekanisme pendaftaran, maupun cara mendaftar selengkapnya berikut ini:

Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2021
Formasi CPNS 2021 Baubau
Klik tautan CPNS Baubau.
Pengumuman Penerimaan CPNS Baubau PDF.
Formasi CPNS Buton 2021
Klik tautan CPNS Buton.
Pengumuman Penerimaan CPNS Buton PDF.
Formasi CPNS Buton Utara 2021
Klik tautan CPNS Buton Utara.
Pengumuman Penerimaan CPNS Buton Utara PDF.
Formasi CPNS Buton Tengah 2021
Klik tautan CPNS Buton Tengah.
Pengumuman Penerimaan CPNS Buton Tengah PDF.
Formasi CPNS Buton Selatan 2021
Klik tautan rincian formasi CPNS Buton Selatan.
Formasi PPPK 2021 Baubau
Klik tautan PPPK Baubau.
Pengumuman Penerimaan PPPK Baubau PDF.
Formasi PPPK 2021 Buton
Klik tautan PPPK Buton.
Pengumuman Penerimaan PPPK Buton PDF.
Formasi PPPK 2021 Buton Utara
Klik tautan PPPK Buton Utara.
Pengumuman Penerimaan PPPK Buton Utara PDF.
Formasi PPPK 2021 Buton Tengah
Klik tautan PPPK Buton Tengah.
Pengumuman Penerimaan PPPK Buton Tengah PDF.
Formasi PPPK 2021 Buton Selatan
Klik tautan rincian formasi PPPK Buton Selatan.
Jadwal Pendaftaran dan Pengiriman Berkas
1. Pengiriman berkas di Kantor Pos Indonesia: dimulai tanggal 1 hingga 24 Juli 2021.
2. Pendaftaran secara online sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam portal https://sscasn.bkn.go.id:
* Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021;
* Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni - 21 Juli 2021;
* Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 28 - 29 Juli 2021;
* Masa Sanggah: 30 Juli - 1 Agustus 2021;
* Jawab Sanggah: 30 Juli - 8 Agustus 2021;
* Pengumuman Pascasanggah: 9 Agustus 2021;
* Pelaksanaan SKD: 25 Agustus - 4 Oktober 2021;
* Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru: setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik
* Pengumuman Hasil SKD: 17 - 18 Oktober 2021;
* Persiapan Pelaksanaan SKB: 19 Oktober - 1 November 2021;
* Pelaksanaan SKB: 8 - 29 November 2021;
* Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK non-guru: 15 - 17 Desember 2021;
* Pengumuman Kelulusan: 18 - 19 Desember 2021;
* Masa Sanggah: 20 - 22 Desember 2021;
* Jawab Sanggah: 20 - 29 Desember 2021;
* Pengumuman Pascasanggah: 30 - 31 Desember 2021;
* Pengisian DRH: 1 - 18 Januari 2022;
* Usul Penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari - 18 Februari 2022.
Syarat Pendaftaran
Berikut selengkapnya syarat pendaftaran dan persyaratan umum penerimaan CPNS dan PPPK 2021:
1. Persyaratan Umum:
* Warga Negara Indonesia;
* Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
* Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
* Tidak berkedudukan CPNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
* Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, bila dikemudian hari ternyata terbukti terlibat sebagai anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis, maka PPK dapat menggugurkan keikutsertaan/ kelulusan yang bersangkutan;
* Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai persyaratan jabatan;
* Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah, dan wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir;
2. Persyaratan Khusus CPNS:
* Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada saat pendaftaran, kecuali pada jabatan tertentu.
* Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan;
* Lulusan dari perguruan tinggi yang program studinya telah terakreditasi BAN-PT dan/atau PUSDIKNAKES/LAM-PTKes;
* Pada saat mendaftar, pelamar telah memiliki ijazah dan trankrip nilai dari perguruan tingginya (bukan berupa surat keterangan kelulusan dari perguruan tinggi bersangkutan);
* Merupakan lulusan perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dengan Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 2.50;
* Khusus pelamar disabilitas, wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya dan mengirimkan link video kegiatan sehari-hari dan video kegiatan pelaksanaan pekerjaan yang berkaitan jabatan yang dilamar;
* Pelamar yang mendaftar pada Formasi Jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) (Bukan Internship) sesuai jabatan yang dilamar (Linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan tanggal masa berlaku yang tertulis di Surat Tanda Registrasi (STR);
3. Persyaratan Khusus PPPK Non-Guru:
* Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
* Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan;
* Lulusan dari perguruan tinggi yang program studinya telah terakreditasi pada BAN-PT dan/atau PUSDIKNAKES/LAM-PTKes;
* Pada saat mendaftar, pelamar telah memiliki ijazah dan transkrip nilai dari perguruan tingginya (bukan berupa surat keterangan kelulusan dari perguruan tinggi bersangkutan);
* Merupakan lulusan perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dengan Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 2.50;
* Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR);
* Berpengalaman minimal 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani pejabat berwenang.
Cara Mendaftar dan Tata Cara Pendaftaran
1. Daftar Akun:
* Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id;
* Buat akun SSCASN;
* Login ke akun SSCASN yang telah dibuat;
* Lengkapi Biodata dan Unggah swafoto;
2. Daftar Formasi:
* Pilih Jenis Seleksi;
* Pilih Formasi;
* Unggah Dokumen;
* Cek Resume dan akhiri pendaftaran;
* Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun;
3. Pengiriman Dokumen:
* Seluruh dokumen discan dan diunggah melalui secara online dengan ketentuan sebagai berikut:
- Surat lamaran ditulis tangan di atas kertas HVS yang ditujukan ke masing-masing kepala daerah kabupaten/ kota serta ditandatangan di atas materai Rp 10.000;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
- Surat pernyataan;
- Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan dan jabatan yang dilamar;
- Khusus pelamar jabatan dokter, dokter spesialis dan tenaga kesehatan yang mempunyai ijazah profesi digabung dalam satu file;
- Surat Tanda Registrasi (STR) untuk pelamar tenaga kesehatan;
- Transkrip nilai asli dan foto copy sertifikat akreditasi universitas dan/atau program studi saat kelulusan bagi pelamar yang di dalam ijasahnya tidak mencantumkan keterangan akreditasi;
- Pas Foto ukuran 3x4 cm dengan latar belakang berwarna merah;
- Khusus pelamar disabilitas, surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitas;
- Seluruh dokumen yang discan dalam format PDF adalah dokumen asli, bukan dokumen hasil fotocopy yang di scan. Contoh Ijazah, yang di scan adalah ijazah asli, bukan ijazah fotocopy legalisir asli;
- Harap memastikan seluruh dokumen yang telah dipindai dan diunggah dapat terbaca pada layar monitor komputer/ ponsel secara vertikal, bukan horizontal.
* Dokumen yang dikirim melalui Kantor Pos:
- Surat Lamaran ditulis tangan diatas kertas HVS yang ditujukkan kepada kepala daerah ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangan di atas materai Rp 10.000;
- Foto kopi ijazah dan transrip nilai (ijazah profesi) yang dilegalisir pejabat yang berwenang sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 11 tahun 2002 (tandatangan dan cap basah, bukan hasil scan);
- Foto kopi e-KTP;
- Bukti pendaftaran registrasi SSCASN/Kartu Informasi Akun yang memuat nomor registrasi peserta;
- Khusus pelamar disabilitas baik yang melamar formasi khusus maupun di formasi umum, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter yang bertugas di rumah sakit pemerintah yang menerangkan jenis dan tingkat disabilitas;
- Foto kopi Surat Tanda Registrasi (STR) bagi pelamar tenaga kesehatan yang masih berlaku pada saat pendaftaran;
- Sertifikat akreditasi program studi atau tangkapan layar (screen shoot) direktori hasil akreditasi program studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM PT-Kes yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari portal https://banpt.or.id;
- Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000;
- Asli surat keterangan pengalaman kerja minimal 3 tahun yang ditandatangani pejabat pimpinan tinggi pratama/kepala OPD (bagi pelamar PPPK Non Guru);
- Pas foto terbaru dengan ukuran 3 x 4 berlatar belakang merah sebanyak 3 lembar;
- Khusus pelamar jabatan Dokter Ahli Pertama, Apoteker Ahli Pertama wajib melampirkan ijasah S-1 dan Ijasah Profesi, serta Transkrip S-1 dan Transkrip Profesi;
- Kelengkapan disusun rapi sesuai urutan dimasukan ke dalam map snal hekter plastik bening dan dimasukan ke dalam amplop cokelat. Pada bagian depan amplop ditulis nama lengkap, pendidikan, jabatan yang dilamar, alamat lengkap, dan nomor HP (ketentuan warna map S2/S1 map warna biru, D3 map warna kuning, SMA map warna hijau, PPPK Non Guru map warna merah;
- Seluruh kelengkapan berkas dikirim ke BKD masing-masing kabupaten/ kota.(*)
(TribunnewsSultra.com/ Risno Mawandili/ Husni Husein/ Muh Ridwan Kadir)
Ikuti Berita CPNS dan PPPK