CPNS dan PPPK
Syarat Berkas Melamar CPNS dan PPPK 2021 Kolaka Timur yang Harus Dipenuhi, Terbuka 696 Formasi
Persyaratan melamar CPNS dan PPPK 2021 Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang harus dipenuhi, terbuka 696 formasi.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA TIMUR - Berikut syarat berkas melamar CPNS dan PPPK 2021 Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang harus dipenuhi, terbuka 696 formasi.
Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Koltim telah mengumumkan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2021.
Kuota PPPK Non Guru sebanyak 4 formasi, PPPK Guru sebanyak 692 formasi, totalnya mencapai 696.
Pengumuman itu terlampir yang ditandatangani Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur, dengan nomor: 810/1022/2021.
Tentang pelaksanaan seleksi pengadaan
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
Sedangkan untuk kriteria pelamar sebagai berikut:
1. Adapun kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukan bagi pelamar dengan kriteria Formasi Umum sebagaimana tercantum dalam lampiran
pengumuman ini;
2. Pelamar sebagaimana Poin 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana tercantum dalam pengumuman ini.
Berikut ini adalah persyaratan calon pendaftar PPPK untuk guru.
Baca juga: Contoh Swafoto yang Benar untuk Mendaftar Seleksi CPNS 2021: Perhatikan Ukuran dan Jenis File
Baca juga: Contoh Surat Lamaran, Pernyataan, Pengalaman Kerja CPNS Kolaka 2021 dan PPPK Kolaka 2021
1. Pendaftar seleksi PPPK 2021 adalah guru dengan maksimal usia 59 tahun (per tanggal 1 April).
2. Pendidikan terakhir guru yang mendaftar seleksi PPPK 2021 adalah Strata 1 (S1) atau Diploma IV (D4) dengan program studi (prodi) atau jurusan yang relevan sesuai mata pelajaran yang diajarkan dalam kurikulum.
3. Pendaftar seleksi PPPK 2021 diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di Sekolah Negeri Kabupaten, Sekolah Negeri Kota, atau Sekolah Negeri Provinsi sesuai lokasi tempat mengajar dan berdasarkan kebutuhan guru pada tahun 2021.
4. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya).
5. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
6. Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.