IRT Ditipu Pria 29 Tahun: Rugi Rp 32 Juta, Bermula dari Bujukan Buka Bisnis

Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau menjadi korban penipuan oleh seorang pria berusia 29 tahun.

Editor: Sugi Hartono
Kredivo via KOMPAS.com
ILUSTRASI uang 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau menjadi korban penipuan oleh seorang pria berusia 29 tahun.

Wanita berinisial RS (40) itu dibujuk oleh pelaku, RNS (29) untuk membuka pangkalan gas namun malah berujung pada penipuan hingga menyebabkan korban mengalami kerugian senilai Rp 32 juta.

Dilansir dari TribunTembilahan.com, peristiwa bermula ketika RNS membujuk RS membuka bisnis pangkalan gas pada akhir 2020 lalu.

"Banyak tabung gas cik, kenapa tidak buka pangkalan gas aja," ujar RNS kepada RS.

Baca juga: Warga Korban Banjir di Kendari Keluhkan Penanganan dari Pemerintah: Kalau Hujan Pasti Mengungsi

Kala itu, RS mengaku dapat membantu mengurus pembuatan izin pangkalan gas dengan syarat ada biayanya.

RS yang tidak menaruh curiga lantas memberikan uang sebesar Rp 700 ribu kepada RNS.

Namun selanjutnya, RS terus dimintai sejumlah uang orang pelaku dengan dalih untuk mengurus perizinan.

Adapun total uang yang diberikan RS kepada RNS mencapai Rp 32.246.500.

RS kemudian mulai menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan setelah pembuatan izin yang dijanjikan tidak kunjung selesai.

Baca juga: Ruangan Isolasi Covid RS Bahteramas Nyaris Penuh, Pihak Rumah Sakit Klaim Stok Tabung Oksigen Aman

Korban akhirnya melaporkan pelaku ke Polres Inhil pada 24 April 2021.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra membenarkan telah menerima laporan dari korban.

"Ya, korban sudah melapor kepada kami," ungkap Ipda Esra, Selasa (29/6/21).

"Setelah rangkaian penyelidikan, pada Senin (28/6/2021) Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil berhasil mengamankan pelaku inisial RNS di Jalan H. Arief,” sambungnya.

Selain mengamankan pelaku, Polres Inhil juga mengamankan barang bukti 1 lembar rekap catatan pengambilan uang, 2 lembar print out rekening bank, dan 1 lembar screenshot percakapan antara pelaku dan korban.

"Pelaku dikenai pasal 378 KUH Pidana dan diancam pidana maksimal 4 tahun penjara," papar Ipda Esra.

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," imbuh Ipda Esra.

(Tribunpekanbaru.com/T Muhammad Fadhli)

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Terbuai Bujuk Rayu Pria 29 Tahun,Emak-emak Terpedaya, Rp 32 Juta Lenyap,Apa yang Dibisikkan Pelaku?,

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved