Napi Pengendali Narkoba di Kendari

BNNP Sulawesi Tenggara Tangkap Napi Pengendali 3 Kg Sabu dari Lapas Kendari, Sisa 1,5 Kg Disita

Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas II A Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) JY diringkus Badan Narkotika Nasional

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Fadli Aksar
(Muh Ridwan Kadir/TribunnewsSultra.com)
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (BNNP Sultra) Brigjen Pol Sabaruddin Ginting (tengah) menunjukkan paket sabu seberat 1.513 gram sabu dari tangan seorang kurir saat merilis pengungkapan kasus narkotika yang dikendalikan seorang narapidana dari dalam Lapas Kendari, Kamis (1/7/2021) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - BNNP Sulawesi Tenggara tangkap napi pengendali 3 kilogram sabu dari dalam Lapas Kendari.

Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas II A Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) JY diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Sultra.

JY ditangkap karena diduga sebagai pengendali sabu seberat 3 kilogram dari dalam Lapas Kendari.

Namun aparat BNNP Sultra hanya menyita seberat 1,5 kilogram sisa sabu dari para tersangka.

Terungkapnya JY, setelah BNNP Sultra menangkap seorang kurir atau pengedar sabu yang dikendalikan oleh JY.

Dia adalah AY (26), kurir sabu ini ditangkap di kawasan Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sultra, Senin (28/6/2021) pukul 18.42 WITA.

Baca juga: BNNP Sultra Sita HP Milik Narapidana Pengendali Narkoba, Kalapas Kendari Heran Kenapa Bisa Lolos

Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengatakan, penangkapan bermula saat mendapat informasi dari masyarakat tentang transaksi narkotika.

Selanjutnya tim bergerak menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil meringkus AY.

"Dari hasil penggeledahan, AY kedapatan membawa, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu seberat 1000 Gram atau 1 kilogram," kata Sabaruddin Ginting di Kantor BNNP Sultra Jl Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Kamis (1/7/2021).

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan di rumah kos tersangka AY di Lorong Subsidi, Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Petugas berhasil menemukan barang bukti sabu dengan berat 513 gram.

Setelah itu petugas melakukan interogasi terhadap tersangka AY.

Ay mengaku, diperintahkan dan diarahkan oleh Napi Lapas Kendari JY untuk mengambil di Hotel Agser.

"Menurut pengakuan tersangka AY, sudah ketiga kalinya diperintahkan JY untuk mengambil sabu sejak 11 Juni 2021. Total sabu yang diambil 3 kilogram," jelasnya.

Berbekal informasi itu, selanjutnya Kabid Pemberantasan BNNP Sultra berkoordinasi Kepala Lapas Kelas II A Kendari Abdul Samad Dama.

BNNP Sultra memberi tahu pihak Lapas Kendari terkait pengedali narkoba dari dalam Lapas.

Petugas BNNP Sultra langsung menuju Lapas Kelas II A kendari.

Baca juga: BNNP Sulawesi Tenggara Ringkus Dua Kurir Sabu, Satu Tersangka Dikendalikan dari Lapas Kendari

Pihak Lapas Kendari lalu menyerahkan Napi JY beserta HP Merk OPPO warna biru.

Petugas lalu menggelandang tersangka dan barang bukti handphone sebagai alat pengendali kurir sabu ke gedung BNNP Sultra.

"Modus yang digunakan oleh jaringan ini adalah sistem tempel sesuai dengan perintah dari pengendali Lapas, JY," ungkap Sabaruddin.

Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti 9 bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang diduga sabu seberat 1.513 gram.

Barang bukti non narkotika yang disita dari tersangka AY Alias A yaitu 1 buah kantong plastik warna hitam, 1 unit HP Samsung duos lipat warna merah, 1 unit HP OPPO A54.

1 unit Motor Yamaha Mio GT berwarna Putih Hitam dengan Nomor Polisi DT 6599 FE, 1 buah kunci motor Yamaha Mio GT dengan Nomor Polisi DT 6599 FE.

1 buah kartu ATM BCA 1 buah kantong plastik warna hitam, 1 buah sendok makan, 1 buah sedotan pipet, 1 buah timbangan elektrik warna silver.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) Junto Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun dan pidana penjara paling singkat 6 Tahun," ucap Sabaruddin.(*)

(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved