Modal Ancaman Sebar Video Syur, Pemuda Peras Pacarnya hingga Jutaan Rupiah gegara Korban Minta Putus

Kasus pemerasan dilakukan pemuda bernama Mudasir terjadi di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Editor: Ifa Nabila
Tribunnews.com
Ilustrasi video panas. Kasus pemerasan dilakukan pemuda bernama Mudasir terjadi di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus pemerasan terjadi di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Pelaku adalah seorang pemuda bernama Mudasir (27).

Sedangkan korban adalah pacar Mudasir, sebut saja Bunga (23).

Baca juga: Suami Syok Dikirimi Video Mesum Istri dengan Brondong, Istri Sengaja Rekam dan Kirim di Facebook

Baca juga: Viral Video Ibu Muda Pukul hingga Dorong Wajah Bayi dengan Kaki, gara-gara Kesal Suami Sibuk

Kini Mudasir harus rela berurusan dengan pihak kepolisian.

Ia tega memeras pacarnya sendiri hingga jutaan rupiah.

Modus yang digunakan pelaku adalah mengancam akan menyebarkan video syur milik korban.

Kini Mudasir mendekam di sel penjara Polres Sampang sejak (21/6/2021).

Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto mengatakan, pemerasan yang dilakukan oleh tersangka bermula dari rasa tersinggung karena pacar meminta putus.

Baca juga: Pak Guru Cabuli 4 Murid Laki-laki, Sempat DM Instagram Minta Korban Kirim Video Alat Vital

Sebab, tersangka diketahui berselingkuh di belakang pacar dengan wanita lain.

"Saat tersinggung, tersangka melakukan tindakan memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp. 3.000.000," ujarnya kepada TribunMadura.com, Kamis (24/6/2021).

Ia menambahkan, pada saat melakukan pemerasan, tersangka mengancam dengan menyebarkan video fulgar korban ke medsos.

Video itu didapatkan tersangka secara diam-diam saat melakukan video call dengan korban.

Pada saat itu tersangka meminta korban untuk telanjang bagian bawah, sehingga kemaluan korban terlihat.

Baca juga: Video Syur Anak Polisi Disebar Mantan Pacar, Pelaku Kesal sang Mantan Punya Kekasih Baru

"Korban ketakutan akan ancaman tersangka, karena apabila video tersebut tersebar akan membuat malu nama keluarga," kata AKP Sudaryanto.

"Bahkan korban khawatir akan kehilangan pekerjaaannya, maka korban melaporkan kejadian Polres Sampang," imbuh dia.

Lebih lanjut, AKP Sudaryanto menyampaikan, berselang beberapa hari, tersangka diamankan saat selesai menerima uang dari korban di Pom bensin Ketapang Sampang.

"Tersangka selalu mendesak korban untuk segera kerahkan uangnya, selanjutnya anggota kami melakukan penangkapan," terangnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka terancam hukuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP, yakni 4 tahun penjara.

Video Syur Anak Polisi Disebar

Kasus revenge porn menimpa seorang gadis berinisial KS (14).

Video syur milik anak seorang polisi tersebut tersebar di media sosial.

Korban adalah pelajar asal Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana Putra menyampaikan laporan kasus tersebut diterima pada 9 Juni silam.

Baca juga: Gara-gara WA Tak Dibalas, Pemuda 25 Tahun Sebar Video Syur Pacar yang Masih SMP: Pelaku Rekam VCS

"Korban berinisial KS , perempuan. Ia datang melaporkan hal tersebut ke Polres Gunungkidul," jelas Riyan dalam jumpa pers pada Kamis (17/06/2021).

Berikut rincian penjelasan polisi:

1. Penyebar mantan kekasih

Adapun pelakunya merupakan mantan kekasih dari korban sendiri.

Menurutnya, korban melaporkan bahwa foto dan video dirinya yang bersifat vulgar telah beredar ke publik.

Lantaran merasa dirugikan, ia pun langsung melapor serta menyerahkan sejumlah barang bukti.

Setelah dilakukan pendalaman dari keterangan korban dan barang bukti yang ada, didapati pelakunya adalah mantan kekasih korban sendiri.

Baca juga: Suami Paksa Istri Hubungan Intim dengan Pria Lain Lalu Rekam dan Jual Video, Sering Pukul Korban

Riyan mengatakan pihaknya langsung mengetahui posisi pelaku.

"Pelaku berinisial CN (23), laki-laki berprofesi sebagai buruh harian lepas," ungkapnya.

2. Ditangkap 2 hari setelah ada laporan 

Adapun CN diamankan pada 11 Juni atau dua hari setelah laporan diterima.

Pelaku sendiri diamankan di wilayah Kapanewon Patuk setelah sebelumnya membuat janji bertemu.

3. Kesal karena Korban Punya Pasangan Baru

Berdasarkan keterangan pelaku, ia mengakui perbuatannya tersebut.

Rupanya aksi tersebut dilakukan karena CN kesal mantan kekasihnya tersebut sudah memiliki pasangan baru, meski belum lama putus.

Baca juga: Ayah Syok Dikirimi Video Putrinya Dipaksa Berhubungan Intim, sampai Pulang dari Jakarta ke Lampung

"Lantaran kesal, pelaku lantas menyebarkan foto dan video vulgar korban," jelas Riyan.

Kanit Pidsus, Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ibnu Ali mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa membeberkan secara detail terkait materi yang disebarluaskan.

Sebab korbannya masih di bawah umur.

4. Korban Anak Anggota Polisi

Namun ia memastikan bahwa tidak ada materi berisi hubungan intim antara korban dan pelaku.

Ia juga mengungkapkan bahwa korban merupakan anak dari anggota kepolisian.

"Sesuai info yang beredar, benar korban merupakan anak dari salah satu anggota POLRI," kata Ibnu.

Baca juga: Guru Umur 40 Tahun Rudapaksa Keponakan Berkali-kali, Ngaku Tak Menyesal: Dia Suka Sama Saya

5. Amankan Ponsel hingga Sepeda Motor 

Selain ponsel, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti pakaian yang dikenakan korban.

Termasuk ponsel hingga kendaraan sepeda motor milik pelaku.

6. Diancam 6 Tahun Penjara

Riyan mengatakan CN dikenakan pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pelaku dinilai menyebarkan foto dan video bermuatan kesusilaan tanpa izin dari korban.

"Pelaku dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar," katanya. (Tribun Jogja Alexander Aprita) ( TribunMadura.com/Hanggara Pratama)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pelajar Asal Gunungkidul Jadi Korban Penyebaran Materi Vulgar di Medsos, Ini Pengakuan Pelaku dan di TribunMadura.com dengan judul Video Panas Pacar Jadi Senjata Pria di Sampang Lancarkan Pemerasan Jutaan Rupiah, Begini Aksinya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved