Virus Corona
Waspada Covid-19, Hong Kong Tutup Pintu Penerbangan dari Indonesia
Kedatangan penumpang dari Indonesia dinilai 'berisiko tinggi' dalam penyebaran virus corona atau Covid-19.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/ilustrasi-pandemi-covid-19.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemerintah Hong Kong menutup pintu masuk bagi penerbangan dari Indonesia.
Kebijakan tersebut dikeluarkan lantaran kedatangan penumpang dari Indonesia dinilai 'berisiko tinggi' dalam penyebaran virus corona atau Covid-19.
Dilansir dari Reuters via Tribunnews, otoritas Hong Kong mengatakan jumlah kasus Covid-19 yang diimpor dari Indonesia melewati ambang batas yang ditetapkan.
Baca juga: Update Covid-19 Baubau 24 Juni 2021: Bertambah 24 Kasus, Klaster Penularan Belum Diketahui
Adapun aturan penutupan pintu masuk bagi penerbangan dari Indonesia akan diberlakukan mulai Jumat (25/6/2021) esok.
Sebelumnya, Hong Kong diketahui telah melarang kedatangan dari sejumlah negara yakni India, Nepal, Pakistan, dan Filipina.
Aturan tersebut dikeluarkan setelah adanya temuan lima atau lebih penumpang yang dites positif untuk salah satu varian kasus COVID-19 pada saat kedatangan, dan 10 atau lebih penumpang ditemukan memiliki strain penyakit selama karantina.
Baca juga: Mengenal Covid-19 Varian Delta yang Disebut Jadi Penyebab Lonjakan Kasus di Indonesia
Sementara, Hong Kong dilaporkan telah mencatat lebih dari 11.800 kasus dan 210 kematian akibat virus corona.
Di sisi yang lain, Kementerian Luar Negeri Indonesia mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa larangan Hong Kong bersifat "sementara" dan bahwa pekerja migran yang terkena peraturan baru harus menghubungi majikan dan agen mereka.
Untuk diketahui, Hong Kong mempekerjakan ribuan pekerja migran dari negara-negara termasuk Indonesia dan Filipina.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Khawatir Penyebaran Covid-19 Berisiko Tinggi, Hong Kong Larang Penerbangan dari Indonesia,
(Tribunnews/Andari Wulan Nugrahani)