Masalah 2 Bulan Lalu Sudah Kelar, Pemuda yang Tak Ada Sangkut Pautnya dengan Konflik Tetap Dibunuh

Terjadi pembunuhan di Kota Semarang, Jawa Tengah. Tepatnya di Kampung Kedungsari, Rowosari, Kecamatan Tembalang.

Editor: Ifa Nabila
thesslstore.com
Ilustrasi pembunuhan. Terjadi pembunuhan di Kota Semarang, Jawa Tengah. Tepatnya di Kampung Kedungsari, Rowosari, Kecamatan Tembalang. 

TRIBUNNEWS.COM - Terjadi pembunuhan di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Tepatnya di Kampung Kedungsari, Rowosari, Kecamatan Tembalang.

Pembunuhan itu terungkap setelah adanya temuan jenazah di sebuah kamar pada Selasa (22/6/2021) pagi.

Baca juga: Wanita Hamil Tewas dalam Septic Tank Ternyata Dibunuh Suami gara-gara Cemburu

Korban adalah Wiwin Aleyong Saputra (27).

Diketahui, korban dibunuh oleh Saeful Anwar (23).

Pembunuhan itu dipicu persoalan dua bulan lalu antara korban dengan pria bernama Yogi.

Padahal persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargan, namun oleh pelaku kasus itu diperpanjang.

Baca juga: Suami Syok Dikirimi Video Mesum Istri dengan Brondong, Istri Sengaja Rekam dan Kirim di Facebook

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan kasus tersebut terjadi pada Senin (21/6/2021) pada pukul 22.00.

Kasus tersebut merupakan pengeroyokan menyebabkan meninggal dunia.

"Kasus ini bermula dari adanya persoalan antara korban dengan Yogi yang merupakan saksi dalam kasus tersebut sekitar dua bulan yang lalu," jelasnya saat gelar perkara di Polrestabes Semarang, Rabu (23/6/2021).

Menurutnya, permasalahan antara korban dan Yogi telah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun oleh pelaku kasus itu diperpanjang.

"Akhirnya berakibat penganiayaan terhadap korban, dan berakhir meninggal dunia," ujar dia.

Baca juga: Asyik Makan Es Krim dengan Teman-teman, Bocah 7 Tahun Tewas Ditabrak Mobil dari Belakang

Irwan mengatakan saat kejadian korban berada di rumah. Pelaku bertamu ke rumah korban dan melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia.

"Padahal persoalan utama percecokan antara korban dengan Yogi terjadi dua bulan yang lalu dan tidak ada kaitannya dengan pelaku," imbuhnya.

Dikatakannya hasil pemeriksaan otopsi terdapat luka dalam pada kepala korban.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap saksi dan tersangka akibat korban dipukul menggunakan piring di bagian kepala.

"Hasil visum ada gangguan pernafasan akibat dari pemukulan dan penganiayaan fisik yang dilakukan oleh tersangka," tuturnya.

Pada kasus tersebut, kata dia, ada tiga orang. Saat ini tersangka yang baru ditangkap baru satu orang.

Baca juga: Pasien Covid-19 di Blitar Kabur dari Rumah Sakit dan Sembunyi di Rumah Saudara: Merasa Sehat

"Dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan pencarian oleh penyidik," tutur dia.

Irwan menuturkan antara tersangka, saksi, dan korban merupakan teman. Dua bulan yang lalu korban mendapat masalah dengan dua saksi yakni Yogi dan Pato.

"Persoalan itu sudah diselsaikan. Pada pertama yang menjadi korban adalah Wiwin yang merupakan korban," imbuhnya.

Menurutnya, korban tidak puas atas mediasi tersebut. Pelaku bersama kelompoknya mendatangi Wiwin menanyakan hal itu.

"Dari keterangan saksi korban menjelaskan bahwa tidak terima dikeroyok saat itu. Bukan ada penyelesaian lebih lanjut malah kelompok pelaku melakukan pengeroyokan. Jadi korban dua kali terkena tindakan pengeroyokan," jelasnya.

Irwan mengatakan tersangka tidak dihadirkan pada rilis. Hal ini dikarenakan dari pemeriksaan rapid test antigen, tersangka diketahui reaktif.

"Saat ini dilakukan penanganan khusus dan tidak dihadirkan di rilis pada hari ini," tuturnya.

Menurutnya, saat ini tersangka telah dilakukan penanganan dan sedang menjalani terapi kesehatan. Pelaku saat dipisahkan.

"Pelaku reaktif tanpa gejala. Sudah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan PCR," imbuhnya.

Ia mengatakan saat ini telah memerintahkan Polsek dan jajaran untuk mengejar dua pelaku lainnya. Pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

"Ancaman hukuman pasal 170 KUHP 12 tahun dan pasal 338 KUHP 15 tahun penjara," tandasnya.

Kapolsek Tembalang Kompol Arsadi menambahkan kelima orang yang memasuki kamar korban merupakan teman korban. Dua saksi yang dihadirkan berusaha melerai, dan tiga pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Dua saksi itu berusaha melerai dengan menarik pelaku," tuturnya.

Namun saat dilerai, kata dia, tersangka yang ditangkap malah mengamuk dan akhirnya memukul kepala korban. Dua tersangka lainnya terindikasi melakukan pengeroyokan.

"Satu tersangka inilah yang memukul kepala dengan piring dan menendang korban. Dua buron indikasi ikut," tuturnya.

Arsadi mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya. Tersangka merupakan tetangga kampung.

"Tersangka ditangkap sekitar pukul 17.00," ujar dia.

(TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Saeful Suwung Semarang Pukul Kepala Wiwin Pakai Piring Hingga Meninggal Dunia, Ini Kronologinya

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved