Virus Corona
KPK Terapkan Pembatasan Kerja di Kantor Setelah 36 Pegawai Dinyatakan Positif Covid-19
Sebanyak 36 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan positif Covid-19.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/ilustrasi-gedung-kpk.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Sebanyak 36 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan positif Covid-19.
Para pegawai yang terkonfirmasi Covid-19 itu bekerja di unit Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.
Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Rabu (23/6/2021), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: Kepala BKN Ungkap Tiga Metode pada Pelaksanaan TWK Pegawai KPK
Menyusul temuan kasus tersebut, KPK melakukan pembatasan kerja di kantor untuk sementara waktu pada unit tersebut.
"Sebagai langkah tanggap situasi penyebaran Covid-19, khususnya pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi yang sampai hari ini sejumlah 36 pegawainya terpapar positif Covid-19, KPK melakukan pembatasan kerja di kantor sementara waktu pada 23 sampai dengan 25 Juni 2021 pada unit tersebut," terang Ali dalam keterangannya, Rabu (23/6/2021).
Kendati begitu, Ali memastikan kegiatan yang telah terjadwal sebelumnya akan tetap dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Terjadi Klaster Penularan, 108 Buruh Pabrik Sepatu Positif Covid-19
Di sisi lain, dikatakan bahwa KPK juga melakukan tes swab antigen bagi seluruh pegawai serta pihak terkait di lingkungan KPK.
Penyemprotan disinfektan juga dilakukan di setiap ruang kerja pegawai.
"Dengan upaya ini diharapkan seluruh kegiatan pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi dan unit-unit kerja lainnya dapat segera kembali normal," kata Ali.
Secara terpisah, Ali mengungkapkan 36 pegawai yang dinyatakan positif Covid-19 tengah menjalani isolasi mandiri di kediaman masing-masing.
Baca juga: Mengenal Covid-19 Varian Delta yang Disebut Jadi Penyebab Lonjakan Kasus di Indonesia
"Sejauh ini informasi yang terima isoman (isolasi mandiri)," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (24/6/2021).
Rekomendasi tempat isoman, lanjut Ali, diberikan oleh puskesmas tempat tinggal masing-masing pegawai.
Adapun KPK, katanya, akan tetap memantau perkembangan kondisi para 36 pegawai lembaga antirasuah tersebut.
"Koordinasi dilakukan dari tim Satgas Covid-19 dan klinik KPK," kata Ali.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 36 Pegawai KPK Positif Covid-19 Jalani Isolasi Mandiri,
(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)