Selasa, 21 April 2026

Kepala BKN Ungkap Tiga Metode pada Pelaksanaan TWK Pegawai KPK

Diketahui, Komnas HAM memanggil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana untuk dimintai keterangan terkait TWK pegawai KPK.

Tayang:
Editor: Sugi Hartono
zoom-inlihat foto Kepala BKN Ungkap Tiga Metode pada Pelaksanaan TWK Pegawai KPK
Tribunnews.com/Aqodir
Ilustrasi gedung KPK 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diikuti pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menjadi sorotan.

Diketahui, TWK dilakukan dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Adapun TWK menjadi sorotan setelah sejumlah pegawai dinyatakan tidak lolos dan diberhentikan.

Menyusul masalah tersebut, Komnas HAM memanggil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana untuk dimintai keterangan, Selasa (22/6/2021).

Baca juga: Update Seleksi CPNS dan PPPK 2021: Kapan Pendaftaran Dibuka? Berikut Penjelasan dari BKN

Sementara itu, dalam pernyataannya Bima menyebut terdapat tiga metode yang diterapkan dalam pelaksanaan TWK.

Bima menjelaskan penggunaan ketiga instrumen tersebut diputuskan bersama sejumlah instansi yang terlibat dalam TWK.

Menurutnya BKN hanya memiliki instrumen untuk level CPNS dan bukan untuk pegawai yang sudah menjabat di KPK.

Ia juga menjelaskan ketiga instrumen tersebut hanya digunakan dan dimiliki sejumlah lembaga lain yang terlibat sebagai asesor dalam proses tersebut.

Baca juga: Tanggapan Istana Soal 51 Pegawai KPK yang Dicopot karena Tidak Lolos TWK

"Jadi hasil Indeks Moderasi Bernegara (IMB) 68 ini tidak berdiri sendiri, tapi ada wawancara. Tapi di tengah-tengah itu kemudian untuk memperkuat info indeks moderasi bernegara 68 itu dilakukan profiling. Jadi tiga metode ini yang digunakan untuk menilai teman KPK agar memenuhi syarat menjadi ASN," kata Bima, Selasa (22/6/2021).

Dari hasil penilaian tersebut dinyatakan ada 1.274 pegawai KPK yang memenuhi syarat dan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat.

Setelah itu, kata dia, ada rapat koordinasi yang digelar untuk membahas siapa saja di antara 75 pegawai KPK yang bisa memenuhi syarat.

Berdasarkan rapat koordinasi tersebut diputuskan sebanyak 51 pegawai KPK tetap tidak memenuhi syarat dan 24 lainnya perlu mengikuti pembinaan dengan pendidikan Bela Negara.

"Rapat koordinasinya dihadiri oleh semuanya, bersama asessornya juga. Dan itu juga kita sudah lakukan, apakah ada variabel-variabel yang kita hilangkan, agar orang-orang ini bisa memenuhi syarat. Ada itu. Jadi hasilnya 51 dan 24," kata Bima.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kepala BKN Ungkap Metode Dalam TWK Pegawai KPK,

(Tribunnews.com/Gita Irawan)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved