Istri Sudah Nikah Lagi, Suami Rudapaksa Anak Kandung Umur 10 Tahun, Awalnya Nonton Film Dewasa
Kasus rudapaksa terhadap bocah terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam pidana 15 tahun penjara.
Gadis Diperkosa Ayah sejak 2017
Seorang gadis sebut saja Bunga menjadi korban rudapaksa ayah kandungnya.
Tindak pemerkosaan anak di bawah umur itu terjadi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Pelaku berinisial MT yang nekat menodai Bunga sejak berusia 13 tahun.
Baca juga: Ayah Berkali-kali Rudapaksa Anak Kandung Siang dan Malam: Tidak Bisa Tahan Lihat Anak Saya Tidur
Saat itu, pemerkosaan terjadi pertama kali pada 2017.
Korban mendapati pelecehan seksual dengan diraba sekujur tubuhnya saat tidur bersama terlapor yakni ayah korban dan ibunya.
Perbuatan bejat ayahnya semakin menjadi.
Bahkan ia diminta untuk menuruti nafsunya untuk berhubungan badan.
Perilaku ini pun dilakukan berkali-kali di saat ibunya berangkat bekerja di pagi hari.
Baca juga: Gadis Remaja Dirudapaksa Ayah hingga Ketahuan Ibu, Barang Bukti Pil KB Isi 28 Tinggal 16 Butir
Ayah korban sendiri seorang pengangguran.
Sedangkan korban tidak sekolah karena tidak memiliki biaya.
Dia hanya menyelesaikan pendidikan hingga Taman Kanak-kanak (TK).
Sehingga, kesempatan ini sering dimanfaatkan oleh MT untuk memaksa anaknya berhubungan badan.
Korban sempat menolak ajakan tersebut, namun ayahnya terus memarahi dan mengancam akan menghabisi Bunga beserta ibu dan adiknya.