Berita Kendari

Karena Pandemi, Ujian Kenaikan Tingkat Sabuk Taekwondo Sultra Terapkan Sparing Tanpa Bersentuhan

Peserta yang mengikuti ujian kenaikan tingkat tersebut berasal dari kabupaten dan kota se-Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Laode Ari
Muhammad Ridwan Kadir/Tribunnewssultra.com
Diklat penguji daerah dan Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) Poom dan Kukkiwon untuk sabuk hitam Taekwondo yang diikuti 52 peserta se Sulawesi Tenggara (Sultra). Minggu (20/6/2021) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Diklat penguji daerah dan Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) Poom dan Kukkiwon bela diri Taekwondo untuk sabuk hitam diikuti 52 peserta.

Peserta yang mengikuti ujian kenaikan tingkat tersebut berasal dari kabupaten dan kota se-Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kegiatan tersebut bertempat di Hotel Azizah Jl DI Panjaitan No 100, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Forki Sulawesi Tenggara Seleksi 140 Atlet Karate di Aula Korem 143/Haluoleo, Bakal Dikirim Kejurnas

Menurut Ketua Umum (Ketum) Pengurus Provinsi (Pengprov) Taekwondo Indonesia (TI) Sulawesi Tenggara, Deddy Muskar, ada beberapa hal yang diujikan dalam kenaikan tingkat tersebut.

"Ada beberapa hal yang diujikan yaitu terkait dengan jurus taekwondo, kemudian teknik sparing bagi para peserta serta pemecahan papan," ucap Deddy saat ditemui di Hotel Azizah.

Selain itu, Deddy menyebut dalam ujian ini ada aturan teknik sparing tanpa bersentuhan yang baru dilaksanakan pada 202.

"Kemudian uji teknik sparing, dalam ujian ini dilarang untuk bersentuhan langsung hal itu bertujuan agar tak ada kontak langsung dari tiap peserta mengingat saat ini masih pandemi," ujar Deddy.

Lanjut Deddy, tiap peserta wajib memperlihatkan jurus taewondo tepat di depan juri penilai, ada beberapa jurus yang harus diperlihatkan.

Kemudian ujian terakhir yaitu pemecahan papan, terlihat para peserta ujian kenaikan tingkat melakukan beberapa gerakan dalam hal pemecahan papan itu.

Jadi ketiga ujian tersebut bagi yang ingin naik ke sabuk hitam.

Baca juga: Ketua IPSI Sultra Andi Ady Aksar, Targetkan 2 Atlet Pencak Silat Raih Emas di PON Papua

Deddy menyebut syaratnya bagi yang ingin naik ke tingkat sabuk hitam maka harus menyertakan sertifikat sabuk sebelumnya baru bisa mengikuti ujian.

Kemudian syarat selanjutnya itu hanya berkas umum saja seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan yang lainnya.

Ujian kenaikan tingkat khusus sabuk hitak ini digelar tiap 1 tahun sekali, untuk tingkatan sabuk lainnya itu digelar dimasing-masing kabupaten dan kota.

Deddy mengatakan kegiatan ini telah terlaksana 8 kali, hanya saja pada 2020 ujian kenaikan tingkat tak diadakan.

Mengingat pada saat itu masih banyak kasus yang terkena virus Covid-19 di Indonesia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved