Pejabat Sultra Tersangka

Eks Plt Kadis ESDM Sultra dan GM PT Toshida Pakai Rompi Tahanan, Digelandang ke Rutan Kendari

Buhardiman keluar dari ruang penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sultra dengan menggunakan rompi merah tahanan.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
Istimewa
Eks Pelaksana tugas Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara ( Kadis ESDM Sultra) Buhardiman keluar dari ruang penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sultra dengan menggunakan rompi merah tahanan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Eks Pelaksana tugas Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara ( Kadis ESDM Sultra) Buhardiman langsung ditahan.

Buhardiman keluar dari ruang penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sultra dengan menggunakan rompi merah tahanan.

Pejabat yang kini berdinas di Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra itu digelandang masuk ke dalam mobil tahanan Kejati Sultra menuju di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kendari, Kamis (17/6/2021).

Tak sendirian, Buhardiman ikut digelandang menuju Rutan Kendari bersama Generasl Manager PT Toshida Indonesia Umar.

Buhardiman dan Umar, merupakan dua dari empat orang yang ditetapkan tersangka korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.

Baca juga: Dirut PT Toshida dan Eks Kabid Minerba ESDM Sultra Mangkir, Jaksa Akan Panggil Paksa

Penetapan tersangka itu diumumkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra Setyawan Nur Cholik dalam konferensi pers di Gedung Kejati Sultra Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pondambe, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Kamis (17/6/2021).

Dua tersangka tersebut langsung ditahan setelah memenuhi panggilan dan diperiksa penyidik kejaksaan sejak pukul 15.00 WITA hingga pukul 18.00 WITA.

Keduanya digiring menaiki mobil tahanan yang diparkir di pelataran gedung Kejati Sultra.

Awak media sempat melontarkan pertanyaan kepada keduanya, tetapi tidak dijawab.

Kedua tersangka tersebut menunduk dan buang muka saat disorot kamera awak media.

Kepala Seksi Intelijen Kejati Sultra, Noerhadi mengatakan, kedua tersangka diantar untuk ditahan di Rutan Kelas IIB Kendari selama 20.

"Jadi keduanya kami sudah periksa, dimintai keterangan, mereka ditahan di Rutan Kelas IIB Kendari," ujarnya.

Dua Tersangka Mangkir

Dua dari empat tersangka mangkri, adalah Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga ( Kadispora) Sultra Yusmin.

Yusmin juga merupakan eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara ( Kabid Minerba) Dinas ESDM Sultra saat dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia dilakukan.

Yusmin dan Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda mangkir dari panggilan jaksa.

"2 tersangka telah mememuhi panggilan Kejati Sultra, yakni, UMR dan BHR. Keduanya akan langsung ditahan di Rutan Kendari setelah pemeriksaan penyidik," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra Setyawan Nur Cholik saat konferensi pers, Kamis (17/6/2021).

Baca juga: Usai Ditetapkan Tersangka, Eks Kepala Dinas ESDM Sultra Langsung Ditahan, Plt Kadispora Mangkir

Penyidik Kejati Sultra akan melayangkan panggilan kembali kepada Yusmin dan La Ode Sinarwan Oda.

"Kami memberi waktu sebelum melakukan pemanggilan paksa," tegas Setyawan.

Penetapan Tersangka

Sebelumnya, Kejati Sultra menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi izin tambang, Kamis (17/6/2021).

Dua di antaranya adalah Eks Pelaksana tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sultra ( Kadis ESDM Sultra) Buhardiman.

Satu lagi dari kalangan pejabat adalah Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga ( Kadispora) Sultra Yusmin.

Yusmin merupakan eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara ( Kabid Minerba) Dinas ESDM Sultra.

Kejati Sultra mengumumkan penetapan 4 tersangka kasus tambang PT Toshida Indonesia di Dinas ESDM Sultra, Kamis (17/06/2021). Sebanyak 2 tersangka merupakan mantan pejabat Dinas ESDM Sultra yang kini menjabat kepala dinas Sulawesi Tenggara, sosok kadis BR dan YSM.
Kejati Sultra mengumumkan penetapan 4 tersangka kasus tambang PT Toshida Indonesia di Dinas ESDM Sultra, Kamis (17/06/2021). Sebanyak 2 tersangka merupakan mantan pejabat Dinas ESDM Sultra yang kini menjabat kepala dinas Sulawesi Tenggara, sosok kadis BR dan YSM. (Risno Mawandili/ TribunnewsSultra.com)

Dua tersangka lain adalah Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda dan General Manager nya Umar.

Buhardiman dan Umar langsung ditahan, sementara Yusmin dan Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda mangkir.

Penggeladahan

Sebelumnya, Kejati Sultra melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara (ESDM Sultra).

Penggeledahan berlangsung di kantor sementara Dinas ESDM Sultra, Jl Diponegoro, Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sultra, Senin (14/6/2021).

Kepala Dinas (Kadis) ESDM Sultra Andi Azis turut diperiksa di ruangan khusus lantai 2 .

Tiga jaksa berpakaian rompi Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi menggiring Andi Azis menuju ke ruangan lantai 2.

Garis bertuliskan Kejaksaan RI berwarna merah dibentang menyilang di pintu ruangan Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba).
Garis bertuliskan Kejaksaan RI berwarna merah dibentang menyilang di pintu ruangan Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba). ((TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar))

Kadis ESDM Sultra Andi Azis sempat menolak direkam oleh sejumlah wartawan.

"Tidak bisa kalau begini," kata Andi Azis sembari mengentikan langkahnya.

Namun, Andi Azis pun melanjutkan langkahnya menuju ke ruangan khusus dikawal 3 jaksa di belakangnya.

Hingga pukul 15.00 WITA, Andi Azis masih diperiksa di ruangan tertutup.

Sejumlah awak media, dan polisi berpakaian sipil pun tengah menanti Andi Azis keluar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyegelan dan penggeladahan di Kantor Dinas ESDM Sultra ini terkait dugaan korupsi salah satu perusahaan tambang PT Toshida Indonesia.

Enggan Berkomentar

Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Azis enggan berkomentar usai diperiksa.

Andi Azis, sebelumnya digiring tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan.

Ia diperiksa di ruangannya, di lantai 2 gedung bekas Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra, Jl Diponegoro, Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Senin (14/6/2021).

"Tunggu dari kejaksaan," kata Andi Azis saat menolak berkomentar setelah diperiksa kurang lebih 1 jam.

Katanya, ruangan yang disegel hanyalah 3 ruangan di Bidang Mineral dan Batubara (Minerba).

"Kalau ruangan saya tidak," ucap Andi Azis.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra) menyita puluhan dokumen dari Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Senin (14/6/2021).
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra) menyita puluhan dokumen dari Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Senin (14/6/2021). ((TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar))

Hingga pukul 16.00 WITA, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra masih menggeledah ruangan Kabid Minerba ESDM Sultra.

Sita Puluhan Dokumen

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra) menyita puluhan dokumen dari Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Senin (14/6/2021).

Dokumen tersebut berkaitan dengan kasus tunggakan penerimaan negara bukan pajak izin pinjam pakai kawasan hutan ( PNBP IPPKH) PT Toshida Indonesia

Sebelumnya, Kejati Sultra menyegel tiga ruangan di Dinas ESDM Sultra antara lain ruang kerja Kepala Dinas Andi Azis, Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba), serta ruangan Sekretariat.

Penyegelan berlangsung di bekas kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra Jl Diponegoro, Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Penyegelan tersebut bertujuan penggeledahan mencari barang bukti kasus korupsi, berlangsung sejak pukul 10.00 WITA hingga pukul 16.00 WITA.

Baca juga: Pemerhati Tambang Sebut Penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Sultra Langkah Tepat Basmi Mafia

Sekitar pukul 16.00 WITA, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra membawa puluhan dokumen dari tiga ruangan bidang Minerba.

Berkas dimasukkan ke koper hitam, boks dan dokumen lain yang tidak sempat dimasukkan ke dalam wadah diangkut ke dalam mobil.

Seluruh berkas dimasukkan ke dalam mobil Toyota Avanza putih DT 1242 LE, selanjutnya dibawa ke Kejati Sultra.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra Setyawan N C mengatakan mereka menyita dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

"Ini terkait PNBP IPPKH PT Toshida di Kolaka. Kerugian negara kami belum hitung," kata Setyawan saat ditemui usai penggeledahan, Senin (14/6/2021).

11 Tahun Menunggak

PT Toshida Indonesia diduga menunggak ratusan miliar retribusi penggunaan kawasan hutan selama 11 tahun.

Perusahaan itu sendiri beroperasi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Namun, sejak 2009 hingga 2020, PT Toshida Indonesia lalai membayar penerimaan negara bukan pajak izin pinjam pakai kawasan hutan ( PNBP IPPKH) ke negara.

Meski tak membayar kewajiban tersebut, Dinas ESDM Sultra tetap mengeluarkan izin tambang berupa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ke PT Toshida.

Sehingga, aktivitas PT Toshida tersebut diduga tidak resmi, sehingga merugikan keuangan negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar.

Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra) telah menaikkan kasus dugaan korupsi ini ke tingkat penyidikan.

Asisten Pidana Khusus (Asipidsus) Kejati Sultra Setyawan N C.
Asisten Pidana Khusus (Asipidsus) Kejati Sultra Setyawan N C. ((TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar))

Penyidikan ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan dokumen di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Senin (14/6/2021).

Tiga ruangan di gedung eks Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra disegel penyidik Kejati Sultra, sejak pukul 10.00 WITA hingga pukul 16.00 WITA.

Dari tiga ruangan itu, penyidik menyita dan membawa puluhan dokumen tersebut perizinan.

Dokumen tersebut dimasukkan ke dalam mobil Toyota Avanza putih DT 1242 LE dan dibawa ke kantor Kejati Sultra.

Penggeledahan itu juga turut disaksikan Kepaa Dinas ESDM Sultra Andi Azis.

Baca juga: Dinas ESDM Sultra Terseret Dugaan Korupsi Pertambangan, Kejati: Negara Dirugikan, Total Rp160 Miliar

Asisten Pidana Khusus (Asipidsus) Kejati Sultra Setyawan mengatakan, mereka menyita dokumen RKAB PT Toshida Indonesia.

Sejak tahun 2009 sampai 2020, PT Toshida tidak membayar kewajiban ke negara, PNBP IPPKH.

"Itu sementara (modusnya) Tapi kerugian negara belum kami hitung," kata Setyawan N C usai penggeledahan.

Katanya, penyitaan dokumen dilakukan untuk mencari barang bukti kuat demi membuat terang kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Namun, sejauh ini Kejati Sultra belum menetapkan seorang tersangka.

"Penyidikan ini untuk mencari pelaku tindak pidana," katanya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved