Awalnya Bangun Tidur Tergoda Lihat Anaknya Bersih-bersih, Ayah Nekat Rudapaksa Putrinya sejak 2018

UCK (48) pria asal Indragiri Hulu (Inhu), Riau tega mencabuli anak kandungnya .

Editor: Ifa Nabila
www.myconcern.co.uk
Ilustrasi pemerkosaan. UCK (48) pria asal Indragiri Hulu (Inhu), Riau tega mencabuli anak kandungnya . 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang ayah di Indragiri Hulu (Inhu), Riau nekat merudapaksa anak kandungnya.

Pelaku adalah pria berinisial UCK (48).

Ia nekat rudapaksa putrinya puluhan kali sejak tahun 2018 hingga Mei 2021.

Baca juga: Malam-malam Pak Kades Kepergok Mesum dengan Staf Gegerkan Warga, Terancam Dipecat Tidak Hormat

Informasi dari kepolisian saat ini korban tengah hamil tiga bulan.

Pelaku berhasil diringkus unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Inhu, Sabtu (12/6/2021) kemarin, sekira pukul 13.00 WIB di sebuah warung makan, jalan Sultan Kelurahan Kampung Besar Kota Kecamatan Rengat.

Terkait kasus persetubuhan anak bawah umur ini, Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran.

Diungkapkan Misran, kasus ini mulai terjadi pada November 2018.

"Ketika itu pelaku baru bangun tidur, kemudian pelaku tergiur melihat korban yang telah tumbuh gadis sedang membersihkan rumah," kata Misran.

Baca juga: Mahasiswa Rudapaksa Bayi 15 Bulan yang Diasuhnya, Awalnya Pangku Korban Sambil Nonton Film Dewasa

Aksi cabul tersebut dilakukan pelaku ketika ibu korban tidak berada di rumah.

Ibu korban diketahui bekerja sebagai pembantu di rumah majikannya.

Saat itu, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan.

Saat mendapat penolakan, pelaku mengancam korban.

Ancaman pelaku membuat korban pasrah dan tak kuasa melawan pelaku yang sudah seperti orang kesurupan.

"Setelah kejadian itu, aksi cabul itu terus dilakukan pelaku berkali-kali, bahkan tak terhitung, sejak korban duduk di bangku kelas 1 hingga Mei 2021, tepatnya bulan puasa lalu," ujarnya.

Baca juga: Pemuda Rudapaksa Pacar di Vila Kebun Teh, Korban Hamil dan Pelaku Siap Nikahi, Keluarga Pilih Lapor

Misran berkata aksi cabul tersebut kerap dilakukan pada siang hari.

Sesekali, pelaku menyetubuhi korban ketika korban menutup warung angkringan milik pelaku.

"Jika korban menolak, maka pelaku marah besar dan mengamuk, bahkan adik-adik korban selalu menjadi sasaran amukan pelaku, hal ini membuat korban terpaksa melayani nafsu bejat pelaku, karena korban sangat sayang adik-adiknya," ucap Misran.

Terakhir, korban disetubuhi pelaku, 5 Mei 2021 pukul 14.00 WIB di rumahnya.

Kasus ini mulai terungkap ketika ibu korban curiga dengan perubahan fisik anaknya karena sudah terlambat datang bulan, bahkan korban sering mual dan muntah.

Setelah ditanya ibunya, korban menceritakan kejadian yang selama ini dialaminya.

Bagai disambar petir siang hari, ibu korban langsung naik pitam.

Ibu korban melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke Polres Inhu pada Sabtu (5/6/2021).

Pelaku sempat melarikan diri sebelum ibu korban menyelesaikan laporannya ke polisi.

Polisi menangkap pelaku pada Sabtu (12/6/2021).

Petugas kepolisian menangkap pelaku di warung. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, saat diamankan pelaku mengakui semua perbuatan biadabnya.

"Sekarang tersangka sudah diamankan di Polres Inhu beserta barang bukti beberapa pakaian milik korban," pungkas Misran.

Ayah Rekam Anak Mandi dan Hamili Keponakan

Seorang ayah berinisial SP (40) nekat merekam anak gadisnya berinisial I (16) yang sedang mandi.

Tak hanya itu, pria asal Sragen, Jawa Tengah, ini juga sudah merudapaksa keponakannya, R (16) hingga hamil.

Kebejatan SP terhadap putrinya itu dengan tujuan untuk dijadikan bahan berfantasi melakukan aktivitas asusila.

Baca juga: Dengar Suara Tempat Tidur Bergoyang, Suami Pergoki Istri Disetubuhi Pria Lain hingga Bunuh si Pria

Kini Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi mengatakan pihaknya akan melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka.

Test kejiwaan dilakukan mengingat SP melakukan pelecehan terhadap anak perempuan semata wayangnya berinisial I (16) yang juga teman main korban.

Tidak secara langsung, pelecehan tersebut berupa mengintip hingga merekam video ketika anaknya sedang mandi.

Pelaku juga sering melakukan onani dengan obyek sang anak ketika tidur.

Pengakuan tersebut tersangka utarakan ketika ditanyai Kapolres dalam gelar perkara tersebut.

Baca juga: LC Karaoke Tewas Kecelakaan saat Pulang ke Kos, Mobil Hancur Tertabrak Truk Pengangkut Ikan

"Kita akan melengkapi berkas pemeriksaan dengan test kejiwaan juga karena ini merupakan suatu hal yang sangat-sangat aneh."

"Tapi yang bersangkutan menyampaikan bahwa ketika melakukan hal tersebut dilakukan dengan sadar sesadar-sadarnya sehingga kasus ini bisa berlanjut," kata Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi didampingi Wakapolres Sragen Kompol Kelik Bhudi Antara ketika gelar perkara di Mapolres Sragen, Kamis (10/6/2021).

R sendiri merupakan seorang yatim, ayahnya sudah meninggal dunia dan ibu kandungnya telah menikah dan merantau ke luar pulau.

Sehingga korban tinggal bersama sang nenek.

Baca juga: Pemuda Rudapaksa Pacar di Vila Kebun Teh, Korban Hamil dan Pelaku Siap Nikahi, Keluarga Pilih Lapor

Nahasnya rumah sang nenek bersebalahan dengan rumah pamannya itu yang merupakan tersangka.

Diberitakan Tribunjateng.com sebelumnya, hubungan layaknya suami-istri yang dilakukan SP telah dilakukan sejak R masih duduk di kelas VI SD.

"Persetubuhan awal dilakukan ketika R berusia sekitar 13 yakni ketika kelas 6 SD dilakukan di kamar mandi dengan sejumlah ancaman," kata Kapolres.

Kejadian itu terus berlanjut, puncaknya pada Selasa (2/5/2021) korban R mengalami sakit perut kemudian diperiksa di puskesmas dan dinyatakan hamil.

Baca juga: Masing-masing Sudah Berkeluarga, Teman Kantor Malah Jalin Hubungan hingga Sering Check In di Hotel

Korban akhirnya mengaku telah dicabuli pamannya sejak 2017 dan persetubuhan layaknya suami istri telah dilakukan sebanyak lima kali.

"Bahkan pada (27/4/2021) pelaku sempat mengajak kembali melakukan hubungan suami-istri di area persawahan," kata Kapolres.

Atas tindakan bejat SP, dirinya dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit) (TribunJateng.com/Mahfira Putri Maulani)

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Biadab, Ayah di Inhu Cabuli Anak Kandung Selama Tiga Tahundan di TribunJateng.com dengan judul Kejadian di Sragen! Ayah Rekam Putrinya Lagi Mandi Buat Bahan Onani, Keponakan Dicabuli Sampai Hamil

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved